KNPI Bulungan Dualisme Kepemimpinan2011-01-14 06:52:20
TANJUNG SELOR, Munculnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) sah dalam konggres XII KNPI di Hotel Mercure, Ancol Jakarta 25-28 Oktober 2008 silam berdampak pada pembekuan pengurus di beberapa DPD KNPI di Propinsi dan Kabupaten/Kota. Tak terkecuali di KNPI Bulungan. Abdul Syakir yang dihubungi Poskota Kaltim melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu mengakui bahwa dirinya telah menerima penunjukan sebagai Karataker Ketua DPD KNPI Bulungan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Provinsi Kaltim Nomor KEP.008/DPD KNPI Kaltim/XII/2010, tentang kepengurusan Karataker Ketua DPD KNPI Bulungan, yang di tandatangani Ketua KNPI Kaltim Andi Fathul Khair dan Sekretaris KNPI Kaltim Mukhlis Ramlan. “Sesuai surat keputusan yang terbit dari DPP KNPI dan DPD KNPI Provinsi Katim, maka secara otomatis kepengurusan DPD KNPIm termasuk DPD KNPI Bulungan yang lama telah di nonaktifkan,” tegas Abdul Syakir. Abdul Syakir menjelaskan bahwa karataker DPD KNPI Bulungan memiliki tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) KNPI, termasuk Muskab KNPI Bulungan yang selambat-lambatnya di selenggarakan 3 bulan setelah di keluarkannya SK tersebut. “Kami tetap terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPD KNPI Kaltim hingga Muskab KNPI Bulungan dilaksanakan. Kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat dan Pemuda di Bulungan dapat menyikapi kondisi ini dengan bijak,” jelas Abdul Syakir. Sementara Ketua DPD KNPI Bulungan periode 2007/2010 Alwan Syahputra melalui siaran pers nya memprotes keras dan menuding keberadaan karataker DPD KNPI Bulungan illegal, sehingga kondisi ini akan menimbulkan terjadinya perpecahan di tubuh KNPI Bulungan. “Dualisme kepemimpinan di tubuh KNPI Pusat masih dalam proses hukum, sehingga belum memiliki ketetapan hukum yang jelas," ungkap dia. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...