Sikap Kejagung DipertanyakanSoal Status Awang Faroek Ishak
2011-01-14 16:40:51
SAMARINDA, Kendati status Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang sejak 6 Juli 2010 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, namun hingga kini belum terlihat ada tindaklanjuti serius dari lembaga yudikatif tersebut. Sikap Kejagung yang terkesan ‘menggantung’ persoalan dugaan penyelewengan uang hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar tersebut, menjadi pertanyaan kalangan anggota DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Saparuddin mempertanyakan tindakan Kejagung yang belum juga memeriksa ‘orang nomor satu’ di Kaltim itu. “Harus diambil langkah cepat dari Kejagung. Karena ini semua demi percepatan reformasi hukum,” katanya. Sapar – demikian biasa ia disapa -- mengaku sulit mengatakan bahwa kinerja gubernur tidak terganggu atas masalah hukum yang dihadapi, karena di satu sisi dia harus menjalankan roda pemerintahan dengan baik, namun di sisi lain harus menyiapkan berbagai hal sebagai alat bukti di persidangan kelak. Namun dia berharap agar sangkaan korupsi oleh Kejagung tersebut tidak benar sehingga roda pemerintahan di Kaltim bisa berjalan mulus, begitu pula dengan pembangunan untuk kemakmuran masyarakat luas bisa berlanjut. Dia juga mempertanyakan sikap Kejagung yang hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Awang Faroek. Jika hal ini terus berlanjut, maka akan terjadi kecurigaan besar dari masyarakat. Untuk menghindari ‘negative thinking’ tersebut, maka Kejagung diminta mempercepat pemeriksaan dan membawa ke meja hijau agar segera diketahui mana yang benar dan mana yang salah. “Artinya, persoalan ini jangan berlarut-larut. Agar perjalanan roda pemerintahan bisa berjalan efektif dan normal,” singkatnya. Ditempat yang sama, Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Sarosa Hamong Pranoto menilai, bahwa ditetapkannya tiga pejabat tinggi Kaltim sebagai tersangka, tidak akan mempengaruhi roda pembangunan karena masih ada SKPD dan lembaga terkait yang terus melanjutkan program yang telah dirancang. “Apalagi baru status tersangka, dan belum memiliki status hukum tetap, sehingga yang bersangkutan masih bisa menjalankan roda pemerintahan seperti biasanya,” kata Sarosa usai mengikuti sidang Paripurna Istimewa HUT Kaltim ke-54 di DPRD Kaltim. fer
|