Amins Akui Sudah Sesuai Prosedur

Sidang Lanjutan Kasus Pengadaan Sapi Kurban

2011-01-14  16:43:59

SAMARINDA, Mantan Walikota Samarinda H Achmad Amins akhirnya menghadiri lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial pengadaan sapi kurban tahun 2007 senilai Rp6,2 miliar.
Kasus ini melibatkan 2 mantan pejabat dilingkup Pemkot Samarinda, yang kini menjadi terdakwa. Yakni, mantan Kabag Bina Sosial (Binsos) Setkot Samarinda Marwoto Rasyim, dan mantan Kasubag Pendidikan dan Tenaga Kerja Binsos, Zainuddin.
Sidang digelar di ruang utama PN Samarinda, Kamis (13/1) dan dipimpin Majelis Hakim PN Samarinda Herry Supriono.
Achmad Amins dalam persidangan mengaku bahwa pengadaan bantuan sosial berupa sapi kurban oleh Pemkot Samarinda sudah sesuai mekanisme penganggaran.
"Semuanya sudah sesuai prosedur penganggarannya, yakni berdasarkan permintaan dari masyarakat yang akan melaksanakan hari raya kurban," kata Achmad Amins.
Berdasarkan hal itu, dia kemudian menandatangani surat persetujuan penganggaran pengadaan bansos sapi tersebut. Namun dirinya tak mengetahui atau melakukan intervensi terhadap pemenang tender pengadaan sapi itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Yunus Nusi, salah satu penyalur sapi bansos APBD Samarinda.
Dalam persidangan sebelumnya, Yunus mengatakan bahwa sebelum melakukan kontrak kerjasama pengadaan sapi, dirinya menyampaikan surat permohonan kepada Pemkot Samarinda. Surat itu ditunjukan kepada Walikota Samarinda. Lalu, keluar jawaban dari Bagian Bina Sosial Setkot Samarinda, bahwa permohonannya sebagai penyalur dikabulkan. Kemudian dari total bansos Rp6,68 miliar yang dikelola 7 penyalur, Yunus mendapatkan sekitar Rp683 juta. Yunus mengadakan sapi ukuran kecil dan sedang sebanyak 82 ekor. “Saya diberitahu ikut jadi penyalur di ruangan Pak Marwoto (terdakwa, red.),” kata Yunus.
Selain Yunus, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan saksi Abdul Wahab Syahrani. Saksi yang satu ini, adalah orang yang disuruh terdakwa Zainuddin untuk mencarikan penyalur fiktif. Sehingga muncul nama Rajudin sebagai penyalur.
Pada sidang perkara dugaan korupsi ini sebelumnya, JPU menghadirkan 3 penyalur lainnya untuk bersaksi. Ketiga saksi itu adalah, Syarif Syamsul, Mukhlis, dan Rita Barito.
Mereka ditanyai seputar proses penyaluran sejumlah sapi kurban itu. Tetapi saksi hanya bisa menjelaskan soal pengadaan yang dikelolanya.
Bansos pengadaan sapi kurban ini dinyatakan bermasalah karena pengadaan 795 ekor sapi senilai Rp6,68 miliar. Diantara dakwaan jaksa, pengadaan dilakukan 2006 menggunakan anggaran tahun 2007. Tetapi sejauh ini, baru Marwoto dan Zainuddin yang dijerat hukum. Keduanya didakwa terlibat pengadaan sapi kurban fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp100,7 juta.
Marwoto dan Zainuddin dijerat hukum terkait penyaluran 106 ekor sapi dengan dana sebesar Rp812 juta atas nama Rajudin. Inilah yang disalurkan penyalur fiktif, dari total 795 ekor tersebut. Hasil penyidikan, Zainuddin dengan sepengetahuan Marwoto menggunakan nama orang lain dalam proses penyaluran 106 ekor sapi itu. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...