Adi-Isro Menangkan Hasil MK Gugatan Paslon Nomor 5 Ditolak
2011-01-15 04:52:20
BONTANG- Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditolak. Dengan hasil ini. MK tetap mengesahkan pasangan Adi-Isro Sebagai pemenang pemilukada Kota Bontang yang di gelar 2 desember lalu, Sejak bergulirnya gugatan hal pelanggaran pemilukada kota Bontang lalu, yang di ajukan pasangan Calon Walikota Neni moernianeni- Irwan Arbain kepada rivalnya, paslon(pasangan calon) dengan nomor urut 6 Adi-Isro serta pihak KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kota Bontang yang berlanjut di mahkamah konstitusi (MK) akhirnya hari ini mendapatkan putusan 12/01. Dengan amar hasil keputusan MK tersebut, majelis hakim yang beranggotakan 9 orang, yang di ketuai oleh mahfud MD menilai dan menimbang, secara resmi telah memutuskan serta mengesahkan gugatan yang di ajukan paslon dengan nomor urut 5 pun di tolak serta cacat demi hukum Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Alasannya, Dari 11 item pelanggaran yang di ajukan pihak tergugat kepada paslon nmr 6 (Adi-Isro) serta pihak KPUD. tidak ditemukannya bukti yang autentik seperti apa yang di sangkakan penggugat juga tidak memenuhi criteria tuntutan hokum, dengan dalil pelanggaran structural, sistematis, dan massif hal ini di sampaikan “juru bicara tim pemenangan Adi-Isro frans mica” saat media ini di hubungi via telepon selulernya yang saat ini masih berada di Jakarta Dikatakan Frans, paslon nomor urut 5 tidak mampu meyakinkan majelis hakim yang di ketuai oleh Mahfud md sehingga walikota terpilih tetap jatuh pada pasangan nomor urut 6 yakni Adi-Isro lanjut, kemenangan ini bukan saja kemenangan oleh adi darma dan Isro Umar Ghani semata, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Kota Bontang pada khususnya. tim pemenangan adi isro pun menyampaikan rasa solidaritas yang tinggi kepada seluruh warga Kota Bontang,juga tak lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya . Atas dukungan serta doanya. Tim pemenangan juga tetap menghormati serta tetap menjalin persaudaraan pada paslon yang lain, agar tetap bersinergi demi menuju Bontang yang sejahtera.aman dan damai Sementara di tempat terpisah, paslon nomor 5 calon walikota Bontang Neni Moernianeni melalui pesan singkatnya, mengenai putusan MK tersebut, Bunda Neni sapaan akrabnya menilai, itu keputusan yang terbaik tentu, berdasarkan pada dalil yang sesuai dengan kaidah-kaidah hokum yang berlaku terangnya. pihak KPUD , Adief mulyadi belum bisa dimintai keterangannya terkait putusan MK ini. Maaf, Saya masih capek nich yang jelas gugatan paslon nomor 5 ditolak seraya mengakhiri ucapannya.wan
|