Adi-Isro Menangkan Hasil MK

Gugatan Paslon Nomor 5 Ditolak

2011-01-15  04:52:20

BONTANG- Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditolak. Dengan hasil ini.  MK tetap mengesahkan pasangan Adi-Isro Sebagai pemenang pemilukada Kota Bontang yang di gelar 2 desember lalu,  Sejak bergulirnya gugatan hal pelanggaran pemilukada kota Bontang  lalu,  yang di ajukan pasangan Calon Walikota  Neni moernianeni- Irwan Arbain kepada rivalnya, paslon(pasangan calon) dengan nomor urut 6 Adi-Isro serta pihak KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah)  Kota Bontang yang berlanjut  di mahkamah konstitusi (MK) akhirnya hari ini mendapatkan putusan  12/01.
Dengan amar hasil  keputusan MK tersebut, majelis hakim yang beranggotakan 9 orang,   yang di ketuai oleh   mahfud MD menilai dan menimbang, secara resmi telah  memutuskan serta  mengesahkan    gugatan yang di ajukan paslon dengan nomor urut 5 pun di tolak serta cacat demi hukum Oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  Alasannya,  Dari   11 item pelanggaran yang di ajukan  pihak tergugat kepada  paslon nmr 6 (Adi-Isro)   serta pihak KPUD.    tidak ditemukannya bukti yang  autentik  seperti apa yang di sangkakan penggugat juga tidak   memenuhi criteria tuntutan hokum, dengan dalil pelanggaran structural, sistematis, dan massif hal ini di sampaikan “juru bicara tim pemenangan Adi-Isro frans mica”  saat media ini  di hubungi via telepon selulernya yang saat ini masih berada di Jakarta
Dikatakan Frans, paslon nomor urut 5 tidak mampu meyakinkan majelis hakim yang di ketuai oleh Mahfud md sehingga walikota terpilih tetap jatuh pada pasangan nomor urut 6 yakni Adi-Isro lanjut, kemenangan ini bukan saja kemenangan oleh adi darma dan   Isro Umar Ghani semata, melainkan kemenangan seluruh  masyarakat Kota Bontang pada khususnya.  tim pemenangan adi isro pun  menyampaikan rasa solidaritas yang tinggi    kepada seluruh warga Kota Bontang,juga tak lupa mengucapkan  terimakasih yang sebesar-besarnya . Atas dukungan serta doanya. Tim pemenangan  juga tetap menghormati serta tetap menjalin persaudaraan pada   paslon  yang lain, agar tetap  bersinergi demi  menuju Bontang yang sejahtera.aman dan damai
Sementara di tempat terpisah, paslon  nomor 5  calon walikota Bontang Neni Moernianeni melalui  pesan singkatnya, mengenai putusan MK tersebut,  Bunda Neni sapaan akrabnya menilai,   itu keputusan yang terbaik tentu, berdasarkan pada dalil yang sesuai dengan kaidah-kaidah hokum yang berlaku terangnya.  pihak KPUD , Adief mulyadi  belum bisa dimintai keterangannya terkait putusan MK ini. Maaf, Saya masih capek nich yang jelas gugatan paslon nomor 5 ditolak  seraya mengakhiri ucapannya.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...