Pengusaha Batubara Dibekuk Polisi Diduga Gunakan Ijin Aspal2011-01-15 05:00:39
BALIKPAPAN, Pengusaha batu bara yang juga menjabat sebagai Direktur CV Talenta Utama bernama Masmusanto (50) ditangkap aparat Polda Kaltim, Rabu (12/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita di hotel Raja, Jl Imam Bonjol Samarinda, dia dijemput dua aparat Polda, AKP Putu Rideng dan Bripka saat itu Masmusanto sedang memimpin rapat bersama teman-temannya. Malam itu juga, Masmusanto langsung dibawa ke Polda Kaltim, pagi hingga siang kemarin, dia menjalani pemeriksaan di ruang Kasubdit Sumdaling Ditreskrim Polda Kaltim AKBP Ismahjudin SIk, setelah itu Direskrim Polda Kaltim Kombes Pol Idris Kadir langsung mengeluarkan perintah penahanan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, pengusaha yang beralamat di Jl Merbabu Gang Semangat RT 017 Samarinda Ulu, diduga menggunakan surat izin angkut jual batu bara yang palsu, surat izin angkut jual palsu itu, tandatangan pjs Bupati Kukar Sjachrudin dan stempel Bupati ditiru dengan cara difoto scan. Sebelum menetapkan Masmusanto sebagai tersangka, penyidik Polda Kaltim memeriksa 10 saksi lainnya dan salah satunya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, Samuel Dujuw, dari keterangan para saksi dan bukti yang disita, akhirnya Masmusanto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terang Antonius Wisnu Sutirta, kepada wartawan di Polda kaltim kemarin. Tidak hanya itu, dari keterangan Kadis Pertambangan dan Energi Kukar terungkap juga, CV Talenta belum membayar jaminan reklamasi dan royalti batu bara kepada negara sedangkan proses penangkapan Masmusanto agak berbelit olehnya penyidik Polda, AKP Putu Rideng bersama anggotanya mendatangi 3 alamat rumah Masmusanto, semuanya dalam keadaan kosong. Dari penelusuran selanjutnya, Masmusanto sempat janjian dengan penyidik Polda bertemu di Hotel Senyiur Samarinda, ternyata dia di hotel Raja, sementara itu ponton berisi 5000 metrik ton batu bara, sebelum disita rencananya akan muat sebanyak 8000 metrik ton dan kini pontoon itu sudah diamankan sebagai barang bukti (BB), sebelum tersandung pidana tersebut tersangka sempat loading sekali sebanyak 5000 metrik ton, diangkut dan dijual ke Gresik Jatim. Masmusanto, kini menjalani pemeriksaan dari pagi hingga siang dan diinapkan di sel Mapolda Kaltim jln. Syarifuddin Yoes Balikpapan Selatan, dia didampingi pengacara Pasarma Siahaan SH. di sela pemeriksaan kliennya, pengacara Pasarma Siahaan menyebutkan penetapan tersangka bahkan penahanan Masmusanto adalah sikap penyidik yang terburu-buru apalagi sebelumnya Masmusanto belum pernah diperiksa, tahu-tahu ditetapkan tersangka. Ini namanya terburu-butu, ujar Pasarma Siahaan. Dia mengakui adanya barang bukti izin angkut jual yang difoto scan, namun Siahaan membantah surat yang diduga palsu itu dibuat Masmusanto, kami justru baru tahu setelah kasus ini diangkat Polda, kami bahkan tak pegang KP yang asli hanya fotokopian karena yang asli dipegang PT Mari Bersama Maju dan kami kesulitan mengambil KP tersebut. Menurut Siahaan, harusnya polisi mencari siapa yang membuat surat izin angkut yang discan itu karena disebabkan karena surat yang diduga aspal itu yang menyeret Masmusanto, dan kami masih mempelajari dan mengikuti perkembangan penyidikan Polda Kaltim. "Tidak menutup kemungkinan saya akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Kaltim, sebab klien saya melakukan usahanya dengan surat-surat yang lengkap," tegas Siahaan. max
|