Polisi Akhirnya Tetapkan 5 Tersangka Pemerkosa2011-01-15 05:06:21
Tanjung Redeb,Hasil pengembangan Polisi terhadap kasus perkosaan yang menetapkan pemuda pengangguran Andre (23) sebagai tersangka akhirnya tidak sendirian lagi. Sebab teman tersangka lainnya Joko (18) ikut ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut penyidikan polisi, ternyata ikut menyeret 3 orang tersangka lain yang sebelumnya hanya sebagai saksi. Kapolres Berau, AKBP Armed Wijaya, melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Harun Purwoko , menegaskan 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa KI (14) yang masih berstatus pelajar di sebuah SMP Negeri Tanjung Redeb. “Itu hasil pengembangan terakhir, dari penyidikan ternyata 3 orang lainnya ikut melakukan perbuatan asusila itu kepada korban,” kata Harun ditemui di ruang kerjanya,Jumat (14/1). Tersangka lainnya yakni Yusuf (14), Ibnu (14) dan Samsuri (16). Dari keterangan Harun, Samsuri merupakan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka, juga sempat hilang sebelum akhirnya ditangkap. Kini 5 orang pelaku tersebut tengah menunggu proses lanjutan sambil menunggu hari-hari kelamnya dalam penjara. Terungkap, kejadian perkosaan itu terungkap pada Senin 10 Januari 2011, dari laporan orang tua korban, dimana korban telah diperkosa pelaku Andre dan Joko di sebuah kos-kosan jalan Kemakmuran Kelurahan Gayam. Ternyata sebelum kejadian perkosaan tersebut, Pelaku Joko, Yusuf, Ibnu, dan Samsuri lebih dulu melakukan perbuatan bejat itu kepada korban di lapangan bola Batiwakkal pada Kamis malamnya. “Nah pada malam seninnya, baru pelaku Andre dan Joko yang melakukan perkosaan, nyata sekali bukti perkosaan yang dilakukan keduanya dimana banyak ditemui bercak darah pada baju korban, juga ditemukan dalam keadaan setengah sadar dan kesakitan, akibat perbuatan pelaku dan dibawah pengaruh minuman keras yang sengaja dicekoki kepada korban,” jelas Harun lagi. Untuk Andre dan Joko dikenai pasal berlapis yakni 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 5 tahun, dan perlindungan anak dibawah umur pasal 81 UU Perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Fakta pemerkosaan juga dikuatkan oleh hasil visum yang dilakukan. Usai penyidikan yang dilakukan, dan menemukan fakta, korban sebelumnya dipaksa meminum arak putih dengan kadar alkohor tinggi hingga mabuk, polisi kemudian menggerebek kios tempat pelaku membeli Miras tersebut. “Infonya banyak didapati Miras dari kios itu, hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Samapta,” tandas Kasat Reskrim. as
|