Polisi Tahan 2 Kepala Kampung2011-01-15 05:11:17
TANJUNG REDEB,Polisi Akhirnya menahan Asrani Kepala Kampung Merabu dan Ayub Kepala Kampung Mapulu, terkait Dugaan pencurian sarang burung walet. Penahanan ini kata polisi resmi dilakukan Jumat (14/1). Selain itu barang bukti 2 karung hasil panen juga ikut diamankan sebagai penguat fakta tindakan yang dilakukan keduanya. Kapolres Berau AKBP Armed Wijaya, kepada Poskota menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran hukum. Terkait penahanan keduanya yang masih berstatus kepala kampung, Kapolres menyebutkan tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan pola penyidikan. “Kita hanya menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati tentang penahanan ini,” sebutnya. Untuk lebih jelasnya Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara itu, ditemui media ini, Kasubag Humas Polres Berau AKP Marwoto didampingi Kasat Reskrim AKP Harun Purwoko membenarkan adanya penahanan kepala kampung dimaksud. “Kita juga sudah mengamankan 2 karung BB berupa sarang burung walet jenis hitam,” kata Marwoto. Kedunya tidak melakukan pencurian sendiri, melainkan menyuruh Asri seorang pemetik sarang yang kini juga ikut ditahan aparat beserta alat kerjanya yang dijadikan BB berupa tongkat almunium sepanjang 4 meter yang digunakan sebagai pengait sarang. “Karena keduanya merupakan aparat pemerintah, seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik, bahkan perbuatan ini dengan status yang disandang bisa menjadi pemberat mereka, kami juga diinstruksikan tidak ada perlakuan khusus oleh Kapolres, intinya proses hukum berjalan seperti biasa,” tegas Marwoto. Penahanan itu, dijelaskan Kasat Reskrim Harun, bermula pada ditangkapnya Andi Jordan salah seorang dari warga yang ketika ditahan atas tuduhan membawa sajam di lokasi. “Pengembangannya kemudian kita menahan Asri oknum yang memetik, kemudian mengarah pada kedua kepala kampung itu yang ternyata memerintahkan untuk melakukan kegiatan panen,” jelas Harun. Proses hukum sementara masih berjalan. Namun untuk kasus tersebut kata Harun, pelaku akan diancam dengan pasal 363,junto 335 dan junto 55 ayat 1 ke 1 tentang pencurian. as
|