Tuntutan Aidil Ditunda2011-01-15 05:37:49
SAMARINDA,Rencana sidang tuntutan Aidil Fitri, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp37,5 miliar ditunda. Seyogyanya, sidang tuntuan digelar Jum'at (14/1). Tapi, karena Jaksa Penuntut (JPU) belum menyelesaikan rencana tuntutan (rentut), maka ditunda hingga Selasa (18/1). Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Sugeng Purnomo SH, Jum'at (14/1). "Sidang tuntutan ditunda Selasa (18/1) pekan depan. Mudah-mudahan kita sudah selesai rentutnya," kata Sugeng. Dalam kasus ini, Kejari Samarinda menduga Aidil Fitri melakukan penyalahgunaan dana hibah Persisam dengan perhitungan kerugian versi jaksa senilai Rp 1,8 miliar. Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka tambahan yakni Sekretaris Persisam Arna Effendi dan Bendahara Kristiwono. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...