Tuntutan Aidil Ditunda

2011-01-15  05:37:49

SAMARINDA,Rencana sidang tuntutan Aidil Fitri, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp37,5 miliar ditunda. Seyogyanya, sidang tuntuan digelar Jum'at (14/1). Tapi, karena  Jaksa Penuntut (JPU) belum menyelesaikan rencana tuntutan (rentut), maka ditunda hingga Selasa (18/1).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Sugeng Purnomo SH, Jum'at (14/1).
"Sidang tuntutan ditunda Selasa (18/1) pekan depan. Mudah-mudahan kita sudah selesai rentutnya," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, Kejari Samarinda menduga Aidil Fitri melakukan penyalahgunaan dana hibah Persisam dengan perhitungan kerugian versi jaksa senilai Rp 1,8 miliar. Dana itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka tambahan yakni Sekretaris Persisam Arna Effendi dan Bendahara Kristiwono. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...