Proses Penyelesaian BPHTB Belum Lancar2011-01-17 00:28:30
BALIKPAPAN, Proses pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini menjadi pajak pusat namun terhitung 01 januari 2011 sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah. Tepatnya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan proses pengalihan penanganan BPHTB sudah mulai dilaksanakan di Dispenda Kota Balikpapan. Hanya saja masih terjadi kendala sehingga membuat wajib pajak (WP) harus bolak-balik Dispenda-BPN dan Kantor Pajak Pratama (KPP). "Sebenarnya proses peralihan itu sudah cukup bagus dan nampaknya sudah mulai lancar. Hanya saja kalau masih terjadi keluhan dari WP itu hal biasa karena prosesnya memang baru dimulai dan resminya baru tanggal 3 Januari lalu. Namun Dispenda akan terus berupaya agar WP tidak merasa dipimpong hanya untuk menyelesaikan BPHTB," Demikian dikatakan Kepala Bidang Penetapan Dispenda Balikpapan Drs. Asgem, mendampingi Kadispenda, Oemy Facesly, SH, MM, Jumat (15/1) akhir pekan tadi. Menurut Asgem, memang sudah ada sejumlah WP yang mulai berurusan dengan Dispenda. Sehingga masih banyak yang perlu dijelaskan, dengan harapan mereka bisa mengerti dan memahami proses penyelesaian BPHTB yang selama ini ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pajak Pratama (KPP). Salah seorang WP yang ketika itu tengah menyelesaikan proses BPHTB dari BPN mengaku kecewa karena saat mendatangi kantor Dispenda dengan berkas yang ada masih harus berhubungan dengan kantor KPP untuk mendapatkan surat keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), namun ketika mendatangi KPP hanya diberi kopian bukti NJOP bukan surat keterangan seperti yang sudah menjadi keputusan bersama antara pemkot dengan KPP. ‘’Yang lebih parah lagi dari KPP masih disuruh untuk melengkapi foto kopy Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluaraga (KK) serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2010 dan SPT 2011, karena berkas itu ada di BPN akhirnya WP harus kembali lagi ke kantor BPN untuk meminta kopian surat-surat dimaksud,’’ kata salah seorang WP yang tengah menyelesaikan sertifikat tanah kapling di Kalurahan Batu Ampar dan sudah memasuki satu tahun 3 bulan belum tuntas. Menurut Asgem, sebenarnya pihak KPP sudah tahu kalau untuk menyelesaikan BPHTB harus dilengkapi dengan surat keterangan NJOP bukan foto kopi NJOP dari WP, olehnya memang kami minta agar WP mendatangi salahsatu Kabid di KPP untuk menyelesaikan kelengkapan itu, jadi KPP hanya menerbitkan surat keterangan NJOP. Seperti diketahui mulai awal Januari 2011, penyelesaian BPHTB sudah mulai ditangani pemerintah kota/kabupaten melalui Dispenda, olehnya Asgem meminta kepada WP yang sedang menyelesaikan proses sertifikasi tanah dan bangunan hendaknya berhubungan dengan Dispenda untuk penyelesaian BPHTB sesuai Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dia juga menjelaskan bahwa WP harus tahu kalau untuk melunasi BPHTB seperti Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60 juta, atau dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah yang diterima orang pribadi yang masih ada hubungan keluarga atau keturunan termasuk hubungan suami/istri dengan NPOPTKP yang ditetapkan paling rendah Rp. 300 juta. ‘’Jadi kalau jual beli tanah dan bangunan dibawah Rp. 50 juta, atau tanah yang diwariskan atau hibah tanah atau bangunannya minimal senilai Rp 300 juta maka tidak dikenakan pajak BPHTB yang ditetapkan tarifnya sebesar 5 persen,’’ terang Asgem, dan dibenarkan Kadispenda Balikpapan Oemy. max
|