Dipertanyakan Daftar Ulang Alat Berat2011-01-17 00:30:42
BALIKPAPAN, Sejumlah pengusaha alat-alat berat mempertanyakan maksud Unit Pengelolah Teknis Daerah (UPTD) Dispenda provinsi Kalimantan Timur (kaltim) Balikpapan. Terkait agar pengusaha mendaftarkan ulang kendaraan jenisd alat-alat berat termasuk dump truk, padahal sebelumnya sudah didaftarkan sejak masuknya kendaraan-kendaraan itu di Balikpapan dan ada yang dioperasikan diluar Balikpapan. ‘’Jujur, kami kaget dengan membaca spanduk yang ditempelkan UPTD Dispoenda Kaltim di beberapa titik keramaian berkaitan rencana pendaftaran ulang kendaraan jenis alat-alat berat, apakah sumua kendaraan berat itu harus didaftar baik yang sudah tidak aktif maupun yang masih aktif sebab diperusahan kami sebagian sudah tidak aktif atau rusak,’’ kata pengusaha alat berat berkantor di Jl. Mulawarman, Sabtu (15/1) akhir pekan tadi. Seperti diketahui, UPTD Dispenda provinsi Kaltim mulai mendaftarkan ulang semua kendaraan jen is alat-alat berat dan itu sudah diinformasikan melalui sejumlah spanduk yang tersebar disejumlah titik di kota Balikpapan namun tidak dijelaskan maksud pendaftaran ulang, apakah termasuk kendaraan alat berat yang rusak atau hanya yang masih berfungsi, dalam spanduk tertulis : Mulai tgl 03 Januari 2011 kendaraan alat berat/besar, Tractor Stomwaltz, Forklife, Loader, Exavator, Bulldozer, Skidder, Cmpactor,Rigid, Dump truk, Motor Greder dan Crand, wajib diregistrasikan atau didaftar ulang dikantor bersama Samsat Balikpapan. Sebelumnya, UPTD Dispenda Kaltim juga sudah mengeluarkan edaran terkait pendaftaran ulang pemilik kendaraan yang dipindahtangankan atau dijual tapi belum baliknama, dalam informasi itu masyarakat yang ingin bertransaksi kendaraan atau memutasi kendaraan dari luar daerah ke Kaltim atau baliknama kendaraan yang ada di Kaltim akan mendapat kemudahan mulai 10 Januari hingga 10 April 2011. Jual beli kendaraan second hand dan mutasi yang memerlukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, digratiskan dalam periode tersebut, olehnya kepada siapa saja yang memiliki kendaraan namun dibeli dari piohak pertama atau kedua dan seterusnya dan belum dibaliknamakan silahkan mendatangi kantor Samsat untuk baliknama tanpa bayar atau gratis. Demikian dikatakan Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Wilayah Balikpapan Muhammad Amin, program gratis ini dikaitkan dengan memperingati HUT ke-54 Pemprov Kaltim, layanan mutasi dan balik nama kendaraan gratis di Samsat oleh mereka yang mengurus BBNKB kedua, termasuk denda dan biaya administrasinya. "Untuk BBNKB pertama, dalam arti kendaraan baru yang dikeluarkan diler, BBNKB-nya tetap dikenakan bea, hanya balik nama kedua dan seterusnya yang digratiskan," terang M Amin, menambahkan. Sebagai tambahan, katanya lagi syarat pengurusan BBNKB adalah KTP pemilik baru, STNK dan BPKB, kuitansi jual beli atau surat keterangan hibah, serta cek fisik kendaraan, tambahan surat keterangan mutasi dari daerah asal, diperlukan bagi mereka yang ingin memutasi kendaraannya dari luar daerah Kaltim. Amin juga mengimbau, kendaraan yang dimutasi dan balik nama wajib melunasi pajak kendaraannya (PKB) terlebih dulu, pelayanan gratis ini telah diputuskan Gubernur Kaltim melalui Pergub No 1 Tahun 2011 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB) dan seterusnya, serta sanksi administrasi dan bunga. Sebagai tambahan, dalam peraturan daerah terkait tentang BBNKB menyebut, paling lambat BBNKB diurus adalah 30 hari sejak pemindahan kepemilikan kendaraan dalam bentuk jual beli, hibah, termasuk mutasi kendaraan, sejak program ini disampaikan kepada masyarakat langsung mendapat tanggapan dan sangat banyak yang sudah memanfaatkan kesempatan ini. ‘’Minat masyarakat tinggi dengan program gratis ini buktinya baru saja kami informasikan di hari pertama, sudah puluhan kendaraan yang langsung menmanfaatkan peluang ini, diestimasikan sekitar 5.000 an kendaraan di Balikpapan telah mengalami pemindahan kepemilikan namun belum dilakukan BBNKB,’’ terang M Amin. max
|