Untuk Ajukan JR UU Perimbangan KeuanganPerlu Persiapan Matang
2011-01-18 04:59:15
SAMARINDA, Anggota DPRD Kaltim asal Partai Hanura, Mudiyat Noor mengatakan, diperlukan persiapan yang matang da terukur secara efektif, jika Kaltim menyeriusi pengajuan lanjutan Judicial Review (JR) terkait keberadaan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat-Daerah. Pasalnya, selama ini pengajuan JR terkait aturan hukum perimbangan keuangan itu, kerap menghadapi batu sandungan. Dikatakan Mudiyat, sebagai daerah penyumbang Dana Bagi Hasil (DBH) terbesar, maka sangat wajar jika Kaltim menuntut keadilan ke ranah hukum. “Selama ini jumlah yang kita sumbangkan besar, yang kembali tak seberapa, bahkan tidak sampai 20 persen,”paparnya. Rumusan bisa diraih imbuhnya, apabila semua pihak saling memberikan dukungan penuh dalam penhgajuan JR itu. Ia tak menampik bahwa selama ini keinginan memperoleh keadilan selalu muncul namun tak terencana dengan baik. “Sedangkan tataran implementasi tidak tuntas,” ucap Mudiyat. Sementara keinginan Kaltim memperoleh status Otonomi Khusus (Otsus) seperti Papua atau Aceh, saran Mudiyat, tidak perlu menjadi obesesi berlebihan. Mudiyat berharap, agar besaran dana perimbangan pusat dan daerah bisa proporsional. Karena pungkasnya, pendapatan Kaltim yang disetor ke sebesar Rp300 triliun, sementara yang kembali hanya Rp26 triliun. “Dan itu jelas bentuk ketidakadilan,” tukasnya. fer/adv
|