Pemegang Izin Lokasi Perkebunan Diduga Banyak Broker

Dari 59 Pemegang Izin Hanya 15 Perusahaan yang Aktif

2011-01-18  05:01:08

TENGGARONG,Sejumlah kalangan masyarakat menduga banyak pemegang izin lokasi khususnya izin lokasi perkebunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah broker. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, dari 59 pemegang izin lokasi yang ada, hanya 15 perusahaan yang aktif. Sementara sisanya kurang memperlihatkan niat baik untuk benar-benar menggarap atau menindaklanjuti izin lokasi yang dipegang. Mereka inilah yang diduga merupakan broker yang masih mencari investor yang berminat menggarap atau membeli izin lokasi yang dimiliki. Kondisi seperti itu tentu merugikan pihak Pemkab Kukar karena di sisi lain masih banyak investor yang benar-benar serius ingin berinvestasi disektor perkebunan sawit yang memang cukup marak, apalagi jika para broker dimaksud memasang harga tinggi kepada investor sehingga sulit bagi mereka mendapatkan perusahaan yang berminat. Sementara bagi investor, mendapatkan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bagian Pertanahan itu tidak mudah, apalagi jika sejumlah lahan sudah banyak yang mengantongi izinnya.
Terkait kenyataan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Hairil Anwar yang ditemui Poskota Kaltim di kantornya, Senin (17/1) membenarkan mengenai data bahwa hanya 15 dari 59 pemegang izin lokasi perkebunan yang aktif.
"Memang berdasarkan data kami, dari 59 pemegang izin lokasi hanya 15 perusahaan yang aktif," kata Hairil Anwar.
Namun mengenai dugaan broker, Hairil mengegaskan pihaknya tidak perpendapat seperti itu. Dia memperkirakan pihak pemegang izin hanya butuh waktu untuk menindaklanjuti izin lokasi yang dimiliki, yang salahsatunya adalah dengan melaksanakan line kliring sebelum membuka lahan.
"Saya tidak mengatakan seperti itu (broker, red). Mungkin mereka hanya butuh waktu untuk beraktifitas," kata Hairil Anwar.
Mengenai batas waktu pemegang izin lokasi yakni dua tahun dengan satu kali masa perpanjangan selama satu tahun setelah masa izin pertama, Hairil juga membenarkan tentang aturan tersebut.
Dia menegaskan, sesuai aturan, memang hanya satu kali masa perpanjangan izin lokasi itu dan bagi pemegang izin yang belum aktif akan diberi peringatan dan jika hingga habis masa perpanjangan izin selama dua tahun namun yang bersangkutan belum juga aktif, maka dengan terpaksa izin harus dicabut.
"Kalau setelah kita beri peringatan dan sampai tenggang waktu yang ditentukan itu yang bersangkutan belum juga beraktifitas, maka izinnya harus dicabut," tegas Hairil. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...