Tindak Tegas Perambah KBK Nunukan

Andi Agoes : Tidak ada yang kebal hukum

2011-01-19  00:16:35

BALIKPAPAN, Perambahan hutan oleh sejumlah perusahaan kayu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mengawatirkan. Puluhan perusahaan kayu tersebut, disinyalir telah merambah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Nunukan. Dimana KBK merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi, lantaran kakayaan hayati dan ekosistem didalamnya.
Ironisnya lagi, pemerintah Nunukan dan provinsi Kaltim memberi sejumlah ijin bagi puluhan perusahaan kayu tersebut, dan pengawasannya lemah. Sejumlah ijin surat ijin usaha perkebunan (IUP), Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), Ijin Pemanfataan Hasiol Hutan kayu (IPHHK), Ijin pemanfaatan hasil hutan kayu/tanaman hutan (IUPHHK/TH) dan hak guna usaha (HGU)  semestinya tidak dikeluarkan sebelum adanya kepastian bagaimana pelestarian hutan selanjutnya.
Dari perambahan KBK tersebut, telah merusak 200-an ribu hektar hutan itu dan  diduga merugikan negara hingga 12 triliun rupiah. Beberapa LSM seperti Aliansi Berantas Korupsi dan Mafia Hutan dan WALHI Kaltim serta tokoh masyarakat  akhirnya membawa masalah ini hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tokoh masyarakat yang menghembuskan kasus ini ialah  mantan anggota DPRD Nunukan, Abdul wahab Kiak.
Dalam laporan itu, Bupati Nunukan dituduh menerabas berbagai aturan dalam penerbitan izin pemanfaatan hutan. Sehingga menyebabkan terjadinya penjarahan hutan. Langkah Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad menerbitkan izin pemanfaatan hutan tersebut dinilai telah merugikan negara triliunan rupiah.
Sedangkan WALHI, pihaknya telah melaporkan/melayangkan surat  ke Menteri Kehutanan, yang berisi praktek perambahan hutan lindung dengan berdalih memanfaatkan hak pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan tidak dibenarkan.
“Kegiatan itu  telah melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Izal Wardana
Dukungan terhadap pemberantasan mafia perambah hutan ini juga dilakukan oleh Kordinator PPKRI Wilayah IV Kalimantan, H. Andi Agoes Y SH.   Diungkapkan Andi Ijin pinjam pakai di dalam kawasan hutan lindung, menurutnya harus seizin Menteri Kehutanan dengan persetujuan DPR RI.
“Pelanggaran atas kedua pasal ini merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar sampai Rp 10 Milyar,” ujar Andi  dikediamannya Kelurahan Manggar, Balikpapan, Selasa (18/1).
Andi meminta jajaran kepolisian daerah (Polda) kaltim dan kejaksaan jangan tinggal diam terhadap laporan masyarakat ini. Segera lakukan penyelidikan dan investigasi kelapangan, tunjukan kinerja aparat hukum yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Siapapun pelakunya harus ditindak tegas, tidak ada yang kebal hukum di Negara ini”tegas Andi bersemangat” tegas Andi.
Desakan PPKRI pada penegak hukum di Kaltim ini menunjukkan masih percayanya pada institusi hukum, terutama Polda Kaltim, karena beberapa waktu telah berhasil menangkap pelaku illegal loging. Untuk kasus di Nunukan, Andi meminta Polisi kembali menunjukan kinerja terbaiknya, untuk menyelamatkan kelestarian hutan KBK, demi anak cucu dan mengurangi kerugian Negara triliunan rupiah.
“Saya masih percaya kinerja Polda Kaltim, namun perlu langkah yang lebih cepat demi pelestarian hutan dan mengurangi kerugian negara triliunan rupian,”tandas Andi.nang

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...