Hasil Studi Banding DPRD Bulungan ke Malinau

Tunjangan PNS Malinau Tertinggi di Utara Kaltim

2011-01-19  05:32:09

TANJUNG SELOR, DPRD Kabupaten Bulungan tidak langsung menyetujui usulan kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan pemerintah. Mengingat harus disesuaikan dengan aturan, termasuk perhitungan menuju hidup layak PNS.
Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Baim kepada Poskota Kaltim di ruang kerjanya, Jumat (14/1) lalu menuturkan hasil study perbandingan tim DPRD Bulungan tentang kenaikan tunjangan PNS di Kabupaten Malinau yang dulunya merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran dari Bulungan beberapa tahun silam.
“Malinau telah terlebih dahulu sejak tahun 2001 silam sudah memperhatikan tunjangan PNS nya, wajar saja bila tingkat penghasilan pegawai disana lebih membaik ketimbang daerah lainnya di Kalimantan Timur, dan melalui tim yang terdiri dari sepuluh orang anggota DPRD Bulungan tmelalui study banding untuk TPP PNS kabupaten Malinau kondisi nya sangat bernading jauh,” jelas Baim.
Lanjut Baim, untuk tunjangan kerja bagi pejabat Sekda Malinau saja sebesar Rp 30 juta perbulan, asisten I, II dan III Rp 20 juta per bulan, masing-masing Kepala Bagian sebesar Rp 8,5 juta perbulan, khusus untuk kepala BPKD sebsar Rp 15 juta per bulan. Sementara pejabat eselon IV setingkat Kasubbag dan bendahara pengeluaran barang BPKD masing-masing menerima tunjangan sebesar Rp 7.5 juta per bulannya.
“Selain itu mereka berhak lagi menerima tunjangan lainnya atau yang disebut tunjangan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif. Untuk eselon  II a sebesar Rp 5 juta perbulan, eselon II b sebesar Rp 3 juta perbulan, eselon III a sebesar Rp 2 juta perbulan, eselon III b sebesar Rp 1.750.000 perbulan, eselon IV a Rp 1,5 juta perbulan, eselon IV b Rp 1.250.000 perbulan, eselon V sebesar Rp 1 juta perbulan, non eselon PNS golongan IV sebesar Rp 850.000 perbulan, golongan III Rp 750.000 perbulan, golongan II Rp 600.000 perbulan dan golongan I sesebsar Rp 450.000 perbulan. Khusus untuk tunjangan lainnya yang disebut tunjangan Kesra PNS khusus staf di Malinau diberikan tambahan penghasilan sebesar rp 350.000 perbulan. Sedangkan untuk jabatan Sekda diberikan kesra sebesar Rp 700.000 perbulan, pejabat eselon II Rp 600.000 perbulan, eselon III Rp 500.000 perbulan, eselon IV Rp 400.000 perbulan, eselon V Rp 375.000 perbulan. Disamping itu PNS disana (Malinau,red) berhak lagi menerima tunjangan tambahan yang mengacu kepada daerah kondisikerja mereka. Dimana penghasilan yang diterima bervariasi, yang terbesar Rp 2.600.000 perbulan dan terkecil sebesar Rp 700.000 perbulannya” jelas Baim.
Baim menambahkan kondisi ini belum tentu untuk bisa di berlakukan di Kabupaten Bulungan mengingat kondisi keuangan serta jumlah PNS yang ada di kedua Kabupaten tersebut sangat jauh berbeda namun kondisi yang ada Malinau tersebut menjadi acuan anggota DPRD Bulungan untuk mencoba menjawab tuntutan kesejahteraan PNS yang ada di Bulungan namun di kondisi kan dengan kemampuan daerah Kabupaten Bulungan. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...