Jual Beli Petak Tergolong Korupsi2011-01-19 05:33:30
TANJUNG REDEB, Anggota DPRD Kabupaten Berau, H Rustam berpendapat, jual beli petak Pasar Sanggam Adji Diliyas (SAD) masuk golongan tindakan korupsi. Tindakan tersebut merugikan tidak hanya bagi pedagang tetapi juga pemerintah daerah. ”Berapa anggaran daerah terserap untuk pembangunan petak itu. Lalu dengan enak dijual belikan dengan nilai tertentu. Jual beli ini hanya mencari keuntungan. Sementara keuntungan itu sendiri saya kira sudah masuk golongan korupsi,” tegas Rustam memberikan komentar tentang jual beli petak Pasar SAD oleh sejumlah oknum. Ia mengaku berani mengatakan demikian mengingat tiap kebijakan dilakukan pemerintah saja harus didasari dengan aturan penguat . Dia lalu memberi contoh penarikan retribusi perlu diperkuat dengan peraturan daerah (Perda). ”Paling tidak ini menjadi bukti segala sesuatu yang berkaitan dengan dana pemerintah harus memperoleh dukungan aturan jelas,” tegas Rustam. Lanjut Rustam, meski tidak menuding secara langsung tetapi merasa jual beli petak tersebut perlu ditelusuri secara mendalam.” Ini harus ditelusuri. Hingga tahu sebab akibat petak itu bisa diperjualbelikan,”papar Rustam. Termasuk, lanjutnya, menelisik keterlibatan sejumlah pihak termasuk oknum-oknum di pemerintah yang terlibat dan mendorong jual beli petak. ”Semua tidak terkecuali, harus ditelusuri. Jika ada keterlibatan oknum pemerintah maka perlu diberi sanksi,” ucap Rustam. roz
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...