Sidang Tuntutan Aidil Kembali Ditunda2011-01-19 06:03:16
SAMARINDA, Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aidil Fitri kembali batal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Samarinda, selasa (18/1). Pasalnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda belum selesai menyusun materi tuntutannya. Sehingga, sidang tuntutan kasus tersebut ditunda hingga Rabu (19/1) besok. Menurut Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan mengatakan, sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melapor untuk sidang tuntutan. Samapi sore ini kami masih menunggu tim JPU untuk melapor agar sidang segera dimulai. "Jika tak ada penyampaian dari JPu maka sidang akan kami tunda Rabu (19/1) besok," kata Parulian, Selasa (18/1), saat dikonfirmasi di PN. Menurutnya, penanganan kasus dana bantuan sosial Persisam Putra tahun 2007-2008 sebesar Rp 37,5 miliar itu berjalan sesuai prosedur. "Tidak ada apa-apa. Sidang ditunda kemungkinan tuntutan belum selesai disusun atau juga belum siap berkasnya," katanya. Jika tuntutan Aidil Fitri tidak segera disidangkan tentu saja bisa lepas demi hukum dari tahanan, jika masa tahanan pengadilan selama 120 hari habis dan persidangan belum rampung. Untuk diketahui sebelumnya, penundaan sidang Aidil tidak akan berpengaruh pada penahanan yang bersangkutan sebagai terdakwa. Apalagi selama menjalani penahanan, kesehatan Aidil sering terganggu. Sehingga yang bersangkutan terpaksa dibantarkan di rumah sakit.aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...