Kepala Daerah Diingatkan Kurangi Jumlah KP2011-01-19 06:05:15
SAMARINDA, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengingatkan kepala daerah agar segera mengurangi jumlah Kuasa Pertambangan (KP) yang diberikan kepada pengusaha tambang di daerahnnya. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat akibat minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, sementara ijin yang diberikan terus bertambah. "Saat ini ada ratusan jumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Timur baik itu yang dikeluarkan pusat yakni PKP2B maupun yang dikeluarkan pemerintah Propinsi dan pemerintah Kabupaten dan kota berupa Kuasa Pertambangan (KP), sayangnya banyaknya KP tersebut ternyata tidak dibarengi dengan kemampuan pengawasan yang dilakukan pemerintah," Kata Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak disela-sela melakukan kunjungan kerja ke beberapa KP yang berada di wilayah Palaran Samarinda, Selasa (18/1) kemarin. Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta kabupaten/kota menyoroti penambangan batu bara yang dilakukan perusahaan kuasa pertambangan (KP). Pasalnya, menurut Faroek, hampir semua KP di kabupaten/kota tak jelas reklamasi lahannya. “Pemprov minta agar kabupaten/kota betul-betul menyoroti dan menyeleksi KP-KP batu bara yang beroperasi. Karena mereka itu tak jelas reklamasinya," tegas Awang. Dari itu sesuai rencana gubernur akan melakukan dialog dengan para bupati dan walikota se Kaltim serta para pengusaha batu bara se Kaltim untuk membicarakan mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini. Pada pertemuan itu lanjut Gubernur Pemerintah akan meminta komitmen para pengusaha batu bara yang beroperasi didaerah ini untuk melakukan kewajibannya baik itu berupa reklamasi maupun melakukan rehabilitasi lahan yang telah digunakan. Dalam apertemuan itu Gubernur mengharapkan dalam pertemuan tersebut para pengusaha dapat melakukan reklamasi dan revegetasi menjadi masalah utama yang harus diselesaikan sejumlah perusahaan tambang batu bara baik yang mengantongi ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Kuasa Pertambangan (KP) di Kaltim. “Oleh karena itu, saya berharap besok seluruh Walikota dan Bupati dapat hadir dan tidak boleh diwakilkan, agar permasalahan tambang yang berada di daerah mereka dapat diketahui dan diselesaikan,” kata Awang. Selain Walikota dan Bupati se Kaltim, Pemprov Kaltim juga mengundang seluruh LSM lingkungan hidup, sehingga apa yang menjadi permasalahan di masing-masing daerah selama ini dapat diselesaikan dengan baik. “Tentunya dengan rapat tersebut kita ingin mengetahui secara pasti perusahaan mana yang tidak mengikuti aturan yang berlaku sehingga merusak lingkungan, kita ingin hadir dalam rapat tersebut bupatinya atau walikotanya langsung, dan tidak boleh diwakilkan,” ujarnya. Selain itu, ketika peninjauan, Awang menyebut, tujuan peninjauan tersebut yang dilakukan ke beberapa perusahaan tambang batubara kemairn, tidak lain untuk melihat langsung kondisi di lapangan, apakah sesuai dengan laporan atau tidak. Dan apakah perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan ketentuan yang berlaku atau tidak, kalau belum tentu harus dilaksanakan segera. “Oleh karena itu kita harapkan bupati maupun walikota harus pro aktif melakukan kontrol di lapangan, apakah perusahaan sudah melakukan reklamasi atau belum, dan dari pengamatan saya di lapangan pelaksanaan reklamasi memang sudah ada yang dilaksanakan dan ada yang belum. Bagi yang belum maka kepala daerah harus melakukan pengawasan, jangan sampai menyalahi aturan yang berlaku. Bahkan mengenai aturan saya kira sudah cukup dan bagus, tinggal bagaimana pelaksanaan kontrolnya,” Tegas Awang. Sebelumnya diketahui maraknya pengerusakan lingkungan di Kalimantan Timur Menteri Kehutanan Zulkipli Hasan mengatakan bahwa kerusakan akibat tambang di Kaltim, seperti di Samarinda, lebih parah daripada di Kalsel. Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, Kaltim bisa luluh lantak juga seperti di Bangka. Pada kesempatan itu Menhut juga sempat menegur dan mengingatkan Gubernur Kaltim soal tambang batu bara liar yang banyak merambah hutan. Menteri mencontohkan Di Tahura Bukit Suharto yang memiliki luas wilayah seluas 67.766 hektar kini rusak parah dan hutan yang masih ada semakin terancam karena sedikitnya ada 100 kuasa pertambangan (KP) batu bara beroperasi di sekelilingnya. M4n
|