Tapi Harus Disesuaikan Kemampuan Daerah dan Persetujuan DPRDTPP Tak Sekedar Hak PNS
2011-01-20 05:33:10
TENGGARONG, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kukar, H Hermawan mengatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak hanya merupakan hak yang diterima oleh PNS, lebih dari itu merupakan sarana untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja yang disertai dengan pertimbangan objektifitas dan unsure keadilan. Oleh karena itu, perubahan sistem renumerasi harus disertai dengan adanya perbaikan sistem penilaian prestasi kerja, analisa beban kerja dan uraian jabatan. Hermawan menyampaikan hal itu saat mempresentasikan hasil kegiatan kajian Tambahan Penghasilan PNS di Kukar yang diikuti unsur SKPD, akademisi dan sejumlah undangan lainnya di Aula Bappeda, Rabu (19/1). Dalam laporannya Hermawan mengungkapkan, jumlah pegawai di Kukar berkisar antara 17.244 orang dan dari jumlah tersebut sekitar 4 persen menduduki jabatan struktural atau esselon, sedangkan 96 persen adalah pegawai non esselon. "Hal ini tentunya merupakan suatu persoalan tersendiri jika dikaitkan dengan analisis kebutuhan pegawai di setiap SKPD, terlebih jika dikaitkan dengan penambahan penghasilan dengan jumlah yang begitu besar," ungkap Hermawan. Untuk diketahui, kegiatan penelitian ini dilaksanakan selama enam bulan sejak bulan Juli 2010 lalu yang merupakan program kerja Balitbangda dalam tahun anggaran 2010 bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomidan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Melalui kegiatan ini, para SKPD, akademisi dan organisasi lainnya diharap bisa memberikan masukan, saran dalam rangka penyempurnaan hasil kajian. Dari hasil penelitian dikatakan bahwa sistem kompensasi cukup erat hubungannya dengan kinerja pegawai, kompensasi yang tepat akan menimbulkan motivasi kerja, sementara bila kompensasinya tidak dikelola dengan tepat akan menimbulkan demotivasi kerja dan disharmonisasi antar pegawai. "Tingkat gaji dan kompensasi yang diterima oleh PNS pusat dan daerah sering kali dinilai masih belum memenuhi standar hidup layak, sehingga perilaku pegawai belum menunjukan kinerja yang baik," ujar Hermawan. Oleh karena itu, pemerintah melalui PP tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur soal tambahan penghasilan tersebut, yaitu harus melalui pertimbangan yang obyektif sesuai kemampuan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD. Lanjut Hermawan, konsekuensi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS oleh pemerintah daerah adalah pelaksanaan sistem insentif berbasis kinerja (performance – based remuneration). "Artinya, pemberian tambahan penghasilan tidak hanya merupakan hak yang diterima oleh PNS, tetapi lebih dari itu merupakan sarana untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja yang disertai dengan pertimbangan objektifitas dan unsure keadilan. yd
|