Dana Peningkatan Pelayanan di SKPD Jadi Tak Signifikan

Jumlah PNS Sedot Anggaran Pembangunan Kukar

2011-01-20  05:36:55

TENGGARONG, Wakil Bupati Kutai Kartanegara, HM Ghufron Yusuf mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi Pemkab Kutai Kartanegara saat ini adalah melimpahnya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga diakui pelaksanaan dalam sistem pemerintahan berjalan tidak efisien, atau over quantity, less capacity.
Memang diakui, Kukar merupakan salah satu kabupaten dengan nilai APBD cukup besar, namun karena demikian besarnya jumlah PNS, maka berimbas pula pada besarnya anggaran belanja pegawai melalui berbagai program oleh masing-masing SKPD.
Hal ini menyebabkan penggunan dana tidak signifikan terhadap upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, sebagaimana telah dicanangkan melalui program Gerbang Raja (Gerakan Pembangunan  Rakyat Sejahtera) yang merupakan program strategy Pemkab Kukar.
Kenyataan tersebut diungkapkan Ghuron Yusuf saat  membuka presentasi laporan hasil kegiatan Tambahan Penghasilan PNS  (TPP) yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kukar di Aula Bappeda Tenggarong, Rabu (19/1).
Untuk itu, Ghufron berharap melalui kajian Balitbangda tersebut didapatkan solusi terbaik dalam penyelenggaraan paratur pemerintahan yang efisien, efektif dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance) untuk dapat memberikan pelayanan publik yang prima sekaligus mampu dijadikan rekomendasi yang bermanfaat dan menjadi rujukan bagi Pemkab Kukar dalam upaya peningkatan kinerja dan motivasi aparatur dalam pelaksanaan sistem insentif berbasis kinerja (performance-based remuneration).
Terkait peningkatan kinerja, Ghufron mengatakan berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, motivasi dan kinerja aparatur. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem kompensasi berupa pemberian insentif atau tambahan penghasilan, dimana dengan penerapan sistem kompensasi yang tepat akan mampu memotivasi aparatur untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik.
Dikatakan, kebijakan tambahan penghasilan yang sistematis dan proporsional diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memperoleh persetujuan DPRD.
PP dan Permendagri ini merupakan angin segar bagi PNS yang berprestasi dan memiliki kinerja baik yang tentu saja dengan ketentuan yang cukup ketat, bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja serta pertimbangan obyektif lainnya. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...