Kendaraan Tambang Dilarang Melintas di Jalan Umum2011-01-20 05:49:50
SAMARINDA, Banyak jalan negara dan provinsi rusak. Ini akibat aktivitas kendaraan tambang di beberapa daerah di Kaltim. Karena itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek menghimbau Pemda tidak lagi memberikan ijin kepada pengusaha tambang atau pemilik KP untuk melintas diatas badan jalan negara atau provinsi. Hal ini diungkapkan Awang Faroek Ishak kepada sejumlah wartawan dikantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada, Rabu (19/1). Tidak adanya acuan hukum yang spesifik melarang truk tambang batu bara menggunakan jalan umum, membuat Pemprov Kaltim tak bisa berbuat banyak. Fakta ini tentu menguntungkan pihak perusahaan, sementara jalan umum akan bertambah rusak dan masyarakat hanya akan “menikmati” debu dan lumpur dari aktivitas tambang. Setelah pertemuan antara Gubernur dan Bupati/Walikota disepakati setiap perusahaan diharuskan menggunakan jalan sendiri dan dilarang menggunakan jalan pemerintah, baik itu jalan nasional, Propinsi maupun daerah. "Pada dasarnya para pengusaha itu mampu membuat jalan sendiri. Untuk apa diberi kemudahan menikmati jalan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk jalan masyarakat," kata Awang. Dalam data yang dimiliki Pemprov Kaltim, sedikitnya ada 19 perusahaan yang menggunakan jalan nasional untuk kegiatan aktivitas pertambangan mereka. Seperti di Loa janan - Tenggarong Kutai Kartanegara, jalan itu digunakan 9 perusahaan pemegang KP, antara lain PT Surya Teknik Anugrah, PT Tiara Graha Sejati, PT Mutiara Bara Hitam dan Kutai Bara Abadi. Jalan Tenggarong-Kota Bangun di Kutai Kartanegara yang dilalui satu perusahaan pemegang PKP2B yakni PT Tanito Harum. Jalan Sp Perdau-Batu Ampar-Sp3 Muara Wahau Berau pemegang KP PT SUpra Bara Energi, jalan SP Perdau- Batu Ampar di wilayah Kutim dan Berau dilalui PT KAltim Prima Coal pemegang PKP2B. Pemegang PKP2B lainnya yang melitasi jalan nasional adalah PT Kideco Jaya Agung yang melintasi jalan Kuaro-Kademan Penajam. Selain menyoroti jalan yang digunakan perusahaan tambang Gubernur juga menyoal dengan dilakukannya penggalian tambang batu bara didekat ruas jalan propinsi dan nasional. DAlam laporan yang diterimanya 3 perusahaan yang memiliki tambang bara di dekat jalan nasional adalah PT Kitadin Banpu di jalan Samarinda-sebulu Kutai Kartanegara, PT Kaltim Prima Coal di jalan sp Perdau-Batu ampar di Kutim / Berau, dan PT KIdeco Jaya Agung di jalan Kuaro - Kademan Penajam Kabupaten Paser. Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim Husinsyah mengatakan bahwa persoalan jalan yang digunakan kendaraan tambang, karena saat ini sebagian besar jalan itu merupakan jalan eks HPH dan tambang, sehingga pembangunannya tidak direncanakan menurut standar yang baik. "Dana pemeliharaan lintas selatan untuk tahun anggaran 2011 tersedia Rp 20 juta/km, sementara idealnya dibutuhkan dana pemeliharaan sebesar Rp 100 juta/km," kata dia. M4n
|