Aidil Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana Hibah Persisam

2011-01-20  05:50:42

SAMARINDA, Mantan General Manajer Persisam Putra Samarinda Aidil Fitri dituntut 2 tahun penjara, pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibang Persisam, Rabu (19/1). Jaksa Penuntut Umum Andi Dahreen menyatakan Aidil Fitri secara sah dan meyakinkan meyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara di Pemkot Samarinda senilai Rp1,784 miliar.
"Terdakwa melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 31/1999 yang diperbarukan Undagn-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Andi Dahreen saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Samarinda, Rabu (19/1).
Dalam tuntutan jaksa diketahui Persisam Putra Samarinda menerima dana dari pos Binsos Pemkot Samarinda tahun anggaran 2007 senilai Rp 12 miliar. Tahun berikutnya, pada pos yang sama Persisam Putra kembali memperoleh bantuan dana senilai Rp 25 miliar.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk kemajuan sepak bola Samarinda. Tapi menurut jaksa, sebagian dana tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Sehingga terjadi kerugian keuangan negara Rp 1,784 miliar," ungkap Andi Dahreen.
Diketahui sebagian dana tersebut dalam laporannya dilakukan fiktif dengan membuat kwitansi palsu. Dari fakta persidangan terjadi penggelembungan dana kontrak.
Ada pula dana untuk keperluan Aidil Fitri, diantaranya untuk membeli cincin seharga Rp10 juta. Aidil juga membeli satu unit mobil merek Suzuki Swift serta membayar uang muka rumah.
Aidil Fitri yang bergabung dalam manajemen sejak tahun 2006 mengajukan proposal kepada Pemkot Samarinda yang ditembuskan untuk DPRD setempat. Proposal Dana ini mendapatkan persetujuan Walikota Samarinda, Achmad Amins sebelum dicairkan di Bank Pembangunan Daerah.
Dalam tuntutan jaksa, Aidil Fitri bebas dari dakwaan primer, pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana KOrupsi tentang memperkaya diri sendiri. Atas tuntutan ini Aidil Fitri mengaku hanya bisa pasrah. Termasuk nanti saat putusan hakim. "Saya terima saja, mau diapakan lagi. Apapun putusan hakim saya menerima," ujarnya.
Sidang lanjutan Aidil Fitri akan dilanjutkan pada Jum'at (21/1). Agenda sidang pembacaan pembelaan Aidil Fitri dan Penasehat hukumnya, Minton Situngkir yang masing-masing akan membacakan pembelaan. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...