Tambang Perusak Lingkungan Wajib Ditindak Tegas2011-01-20 05:54:35
SAMARINDA,Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak meminya Bupati dan Walikota menindak tegas perusahaan tambang batu bara, yang merusak lingkungan atau tidak melakukan prosedur pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami harapkan, para bupati dan walikota menindak tegas perusahaan yang tidak melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Awang Faroek Ishak saat memimpin Rapat Koordinasi Degradasi Lingkungan dan Anomali Perubahan Iklim bersama bupati dan walikota di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Samarinda, Rabu (19/1). Sejumlah instruksi Gubernur terhadap perusahaan tambang batubara, yakni melakukan registrasi ulang terhadap ijin pertambangan. Apabila tidak aktif atau tidak beroperasi, maka pemerintah setempat segera membatalkan ijin tersebut. Kemudian, perketaan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional perusahaan tambang, dan menggunakan iptek untuk melakukan pengawasan. "Selain itu, melakukan pengetatan permohonan ijin pertambangan batubara, penindakan terhadap perusahaan batu bara yang melanggar aturan dan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat melakukan pengawasan operasi dan produksi usaha pertambangan, serta melarang penggunaan jalan negara dan provinsi untuk jalur operasi perusahaan tambang batu bara," kata Awang. Gubernur yakin kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan tambang batu bara dapat diatasi jika dilakukan secara bersama-sama. Sehingga, pemerintah akan bersikap tegas, bahkan apabila ada bukti-bukti cukup, Gubernur mempersilahkan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Kaltim menindak. Sementara itu, Wakil Walikota Samarinda, H Nusyirwan Ismail menjelaskan Samarinda akan memprioritaskan penanganan banjir, penutupan ijin tambang yang dekat dengan lokasi pemukiman penduduk dan normalisasi Sungai Karang Mumus. mar
|