Gubernur Minta Bupati Kukar Tutup Tambang Emas di Tabang2011-01-20 05:56:29
SAMARINDA, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak meminta Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk menutup aktivitas tambang emas di Desa Muara Teboq, Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara. Apalagi tambang emas itu statusnya ilegal dan diduga menggunakan zat berbahaya (Merkuri atau air raksa). Dan, kata Awang, kalau bisa tambang emas itu dijadikan Wilayah Pertambangann Rakyat (WPR). "Bupati Kutai Kartanegara diharapkan dapat mempertimbangkan penetapan wilayah tersebut sebagai WPR. Karena di daerah tersebut sudah berkembang pesat. Ya diresmikan saja sekalian, sehingga otomatis tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pembinaan. Karena sudah ada Undang-undanganya. Dimana WPR ditetapkan oleh bupati dan walikota," tegas Awang Faroek Ishak dalam acara Rakor Deradasi Lingkungan dan Anomali Perubahan Iklim bersama dengan Forum Kepala Pimpinan Daerah (FKPD) dan kepala Dinas instansi terkait, Rabu (19/1) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim. Awang menegaskan bahwa penggunaan bahan merkuri sangat tak diperbolehkan. Apalagi dilakukan oleh tambang-tambang kecil seperti di daerah Kecamatan Tabang. Dampak penggunaan merkuri baru terasa 5-10 tahun mendatang. Sementara itu, Bupati Kukar Rita Widyasari, menyatakan siap melaksanakan intruksi Gubernur Kaltim. Karena tambang emas tradisional memang ilegal dan tidak mempunyai izin. Dan, pihaknya akan melakukan pengkajian secara menyeluruh, apakah bisa ditetapkan sebagai WPR atau di kelola besar-besar menjadi pertambangan besar. "Apa yang diintruksikan Gubernur untuk segera menutup tambang emas tradisional di Tabang, siap kita laksanakan. mar
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...