Pengedar Sabu Sabu Tertangkap

2011-01-21  03:49:02

SEPANDAI–pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah ini berlaku buat tersangka pengedar sabu sabu yang satu ini. Pasalnya, pengedar yang satu ini boleh dibilang gesit menghindari sergapan Polisi. Namun, Selasa ( 19/1) Polisi berhasil menemukan sabu sabu   di dalam rumahnya. Ia pun langsung diborgol, dinaikkan mobil patroli Polisi menuju Mapolres Berau.
Di rumah Marjuni alias Jhon (36) warga Jalan Pulau Sambit, RT 14  Tanjung Redeb, yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Mapolres Berau, polisi menemukan 4 poket sabu sabu di dalam pion catur.
Kapolres Berau AKBP Armed Wijaya MH melalui Kabag Humas Mapolres Berau AKP Marwoto kepada wartawan, Kamis (20/1) menjelaskan, pemuda pengangguran ini diakui cukup lihai mengelabui petugas, karena setiap dipancing maupun di gerebek di rumahnya Polisi tidak pernah mendapatkan barang bukti yang dicari.
Kendati begitu, kata Marwoto, polisi tak kehilangan akal untuk menangkapnya.  Polisi menggunakan umpan, yang bersangkutan diberi uang sebesar Rp 500 ribu yang nomor serinya dicatat. Lalu yang bersangkutan diperintahkan membeli sabu sabu kepada tersangka.
“Nah, pada saat itu lah, setelah umpan kita itu membeli, langsung kita tangkap si Marjuni ini. Awalnya ngotot bukan  pengedar sabu sabu, tapi setelah kami tunjukkan nomor seri uang nya ia mulai terlihat cemas,” ujarnya.
Setelah itu petugas menanyakan barang bukti lainnya (sabu  sabu), dan lagi – lagi tersangka pengedar barang haram ini  berkelit tidak ada. Tapi setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, tak lama kemudian petugas menemukan 4 poket sabu  sabu di dalam buah catur.
“Jadi sabu sabu itu  disimpannya di dalam bagian belakang pion untuk main catur. Nah dari situlah baru ia mengakui kalau sabu sabu itu miliknya,” kata Marwoto.
Di hadapan petugas ia mengaku baru kali ini ia melakukan bisnis yang melanggar hukum itu, dan masing – masing poket kecil itu dijulnya kepada pemakai  seharga Rp 500 ribu. Sedangkan poket yang sedang dijualnya seharga Rp 1 juta.
“Ketika kita tanya sabu sabu itu dari mana ia beli, atau siapa yang pemasoknya tersangka tetap tidak mengaku. Untuk itu pemeriksaan terhadap tersangka saat ini terus berjalan,” tegas Marwoto.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka Marjuni harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau,  menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk melangkapi berita acara pemeriksaan (BAP). roz   

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...