Pemerintah dan Pertamina Didesak Tertipkan AMPS 2011-01-21 03:54:39
PENAJAM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Petani Mandiri (AMPM) Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah dan Pertamina agar menutup pelangsir bahan bakar minyak (BBM) liar yang beroperasi di daerahnya. Soalnya berdasarkan hasil temuan dilapangan sejumlah Agen Pemasaran Minyak dan Solar (APMS), khususnya di Labangka, Kecamatan Babulu diduga telah melakukan tindak pelanggaran hukum tataniaga penjualan bensin. Serta pengangkutan minyak yang dilarang oleh Undang-undang No. 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas. ‘’Bukti telah terjadi pelanggaran adalah telah ditangkapnya HSR, warga Sebakung Jaya, yang mencoba mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual non-subsidi kepada masyarakat. Sekarang barang bukti berupa dua drum BBM lebih yang dibawa dalam sebuah mobil boks telah diamankan di Mapolsek Babulu,’’ kata Direktur Eksekutif LSM AMPM PPU, Bambang Sarjito, baru-baru ini. Dia mengatakan, pemilik APMS yang berinisial HSR disebutnya telah melakukan pelanggaran menjual minyak bersubsidi kepada masyarakat melampui batas harga yang telah ditetapkan pemerintah atau dia beli dengan harga subsidi tapi dijual dengan harga non subsidi. Seperti diberitakan, dalam sebuah operasi pekan lalu DPC Gepak PPU berhasil menangkap HSR, warga Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, yang kedapatan membawa dua drum lebih BBM bensin bersubsidi yang selanjutnya dijual dengan harga non-subsidi ke masyarakat, barang bukti sudah diamankan di Polsek Babulu, untuk itu perlu ada sikap tegas baik dari Pertamina maupun Kepolisian. ‘’Kami mendesak kepolisian dan Pertamina agar segera memroses kasus ini sampai tuntas, apalagi tersangka sudah mengaku kalau BBM subsidi itu dijual ke masyarakat dengan harga non subsidi,’’ kata Zainal, Humas DPC Gepak Penajam Paser Utara kepada koran ini.max
|