Draf Raperda Perubahan BPD Kaltim Disosialisasikan2011-01-22 05:53:28
SAMARINDA, Sosialisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dimulai, Kamis (20/1) lalu. Sosilisasi itu dilakukan bersamaan dengan rapat kerja antara Badan Legislasi (Banleg) dengan BPD Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov Kaltim diruang rapat lantai III DPRD Kaltim. Hadir dalam rapat Ketua Banleg Rakhmad Majid Gani dan beberapa anggota diantaranya Gunawarman, Ismail, Suwandi dan Dahri Yasin. Sementara dari BPD Kaltim dihadiri oleh Khairul Anam, Amiruddin S, Iik Sulistyo dan Selamat Harahaf mewakili Biro Hukum Setda Prov Kaltim. Ketua Banleg DPRD Kaltim, Rakhmat Majid Gani mengungkapkan, sosialisasi awal ini hanya memaparkan hal-hal yang akan dibahas dalam draf raperda tentang perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim dari Perusda menjadi PT Bank Kaltim tersebut. ”Raperda ini merupakan inisiatif dewan, namun bersamaan dengan itu BPD Kaltim juga memiliki draf rancangan Perda, untuk itu dilakukan sosialisasi awal terkait isi-isi dalam draf raperda yang dimiliki BPD Kaltim,” ungkap Rakhmat Majid Gani. Untuk lebih rinci rencananya,kata Rakhmat, Banleg dan BPD Kaltim Biro Hukum Setda Prov Kaltim melakukan pertemuan ulang 28 Januari 2011 guna sinkronisasi ke 2 draf raperda baik draf dewan maupun draf eksekutif. ”Kita akan singkronkan kembali dalam pertemuan selanjutnya. Namun perlu dipahami bahwa meskipun ada 2 draf raperda yakni dari eksekutif dan legislatif, maka yang akan digunakan adalah draf dari legislatif dan draf eksekutif adalah sebagai pembandingnya,” beber dia. Lebih jauh,Rakhmat Majid Gani, mengungkapkan, perubahan badan hukum ini dilakukan dengan maksud sebagai salah satu lembaga keuangan daerah perlu diberikan bentuk badan hukum yang lebih sesuai dengan standar internasional dalam melaksanakan operasional. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi era perekonomian global dan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran BPD Kaltim dalam menggerakkan pembangunan perekonomian serta sebagai salah satu sumber perndapatan asli daerah.”Atas dasar itu maka dipandang perlu untuk merubah bentuk badan hukum BPD Kaltim tersebut,” tandasnya. adv
|