Kasus Pembebasan Lahan Perkebunan Sawit PT ABPPolisi Tahan Pelaku Penggelapan Uang Rp 2,287 Miliar
2011-01-24 04:23:50
TANJUNG SELOR, Kepolisian Resort (Polres) Bulungan menahan 4 pelaku kasus penggelapan dan penipuan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Abdi Borneo Plantation (ABP) senilai Rp 2,287 miliar. Kapolres Bulungan AKBP Endro Prasetyo kepada Poskota Kaltim di ruang kerjanya, Jum’at (21/1) membenarkan penahanan tersebut. Empat pelaku yang ditahan adalah AL, B, K dan AM. Modus pelaku mengatasnamakan 6 kelompok tani. “Modus operandi yang digunakan oleh ke 4 pelaku ini dengan cara menawarkan lahan perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Sajau, dengan mengatasnamakan kelompok tani. Lalu, tawaran lahan milik masyarakat diterima PT ABP. Kemudian disepakati untuk melakukan clearing atau pembersihan dan pembebasan lahan yang dipercayakan kepada 6 kelompok tani. Kelompok tano itu dikoordinir AM bersama 3 pelaku lainnya,” jelas Kapolres. AKBP Endro Prasetyo menjelaskan berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pelaku, PT ABP sanggup membebaskan lahan seluas 2000 hektar dengan biaya Rp 2,287 milliar. Dana diserahkan kepada 6 kelompok tani. Dan, dana yang diserahkan bervariasi. “Pada saat pihak PT Abdi Borneo Plantation ingin melakukan pembersihan lahan (clearing) sesuai dengan lokasi yang di berikan kelompok tani di Desa Sajau, ternyata lahan itu bukan milik kelompok tani bentukan ke empat pelaku. Sehingga lokasi lahan yang akan di garap PT ABP diklaim masyarakat sekitar yang mengaku sebagai pemilik asli dari lahan tersebut. Tapi masyarakat tak mendapat biaya ganti rugi pembebasan lahan," ungkap dia. Merasa ditipu, kata dia, pihak perusahaan lalu melaporkan kasus itu ke Polres Bulungan. Selama pemeriksaan, menurut dia, keempat pelaku sempat mengelak dan berkelit. Namun, berdasarkan pemeriksaan para saksi dan korban, dengan didukung bukti-bukti kuat, termasuk pencairan dana serta alur penerimaan dana, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya kini para pelaku telah kami tahan dan di tetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana dan dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan yang ancaman maksimalnya 5 tahun penjara. Dan kasus ini secara otomatis telah terdaftar di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” jelas Kapolres. Kini, kata dia, keempat tersangka ditahan di ruang tahanan polres Bulungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. vic
|