THL yang Dikontrak di SKPD

Bukan Orangnya Tapi Keahliannya

2011-01-24  04:38:32

TENGGARONG, Pemkab Kutai Kartanegara melalui Peraturan Bupati (Perbup)diketahui  telah mengeluarkan kebijakan untuk mempekerjakan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam anggaran tahun 2011 dengan syarat jika dibutuhkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan. Selain kontrak berlaku per tiga bulan, yang juga ditekankan adalah bahwa THL yang dikontrak tersebut bukan orangnya tapi tenaga dan keahliannya. Artinya, tiap THL hanya akan dibayar berdasarkan kinerjanya yang sesuai dengan keahlian masing-masing.
Penjelasan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Kartanegara, Heldiansyah ditemui Poskota Kaltim di kantornya beberapa hari lalu.
"Dalam Perbup memang sudah memberikan kewenangan kepada tiap SKPD untuk mempekerjakan THL sesuai kebutuhan masing-masing dan perlu diingat, kontrak berlaku per tiga bulan dan yang dikontrak itu bukan orangnya tapi keahliannya. Jadi, THL dibayar berdasarkan pekerjaannya," kata
Heldiansyah.
Kontrak, lanjut Heldiansyah, bisa diperpanjang setelah tiga bulan selama SKPD bersangkutan masih membutuhkan dan sebaliknya, kontrak bisa diputus jika THL bersangkutan sudag tidak dibutuhkan lagi.
Heldiansyah juga menjelaskan, THL yang dikontrak merupakan tenaga teknis atau ahli yang memang belum dimiliki di SKPD bersangkutan, seperti guru pak atau mata pelajaran khusus yang tidak dimiliki sekolah. Maksudnya, di sekolah bersangkutan belum ada guru PNS yang menguasai mata pelajaran tertentu sebagai mana dibutuhkan sekolah. "Jika demikian maka sekolah bersangkutan boleh mengontrak guru yang diinginkan," terang Heldiansyah.
Demikian pula halnya dengan dinas instansi, THL yang dikontrak merupakan tenaga teknis lapangan, seperti penyuluh dan lain sebagainya, dimana tenaga dinamksud belum ada di SKPD tersebut.
"Maka dari itu, yang dikonrtak adalah THL yang memiliki kemampuan atau ahli pada bidang tertentu, bukan orang yang hanya bisa mengerjakan pekerjaan yang umumnya bisa dikerjakan pegawai yang ada," jelas Heldiansyah.
Dengan demikian, adalah hal wajar jika tidak semua SKPD bisa mempekerjakan THL, karena mungkin saja SKPD bersangkutan tidak membutuhkan tenaga teknis atau ahli. Atau SKPD tersebut sudah memiliki semua bidang tenaga yang dibutuhkan. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1222 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...