Legislasi DPRD dan Pemkab Berau Tandatangani MoU Prolegda 2011-01-2422:55:22
TANJUNG REDEB, Untuk menyatukan visi misi Kabupaten Berau, Senin (24/1) kemarin, khususnya dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atau legislasi, maka DPRD Berau dan Pemkab Berau melakukan penandatanganan MoU Prolegda (program legislasi daerah) di gedung DPRD. Sebagai bentuk kerja sama, untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Berau, Hj Elita Herlina, Wakil Ketua DPRD Berau H Saga beserta anggota Dewan lainnya, Bupati Berau H Makmur HAPK serta jajarannya. Ketua Dewan berharap dengan dilakukannya kerja sama ini, dapat meningkatkan presentasi kinerja legislatif dan eksekutif, yang tentunya mengarah kepada kebijakan – kebijakan suatu program, yang berlandaskan dan berpayung hukum. Terutama yang menyangkut masalah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), untuk kepentingan masyarakat. Mengingat saat ini saja usulan Raperda dari eksekutif, sudah mencapai tiga puluh empat Raperda. Sementara dari Dewan ada tiga, yakni tentang Tenaga Kesehatan, Pendidikan dan Raperda Partisipasi. Di ruangan rapat itu Bupati mengungkapkan, dengan adanya otonomi politik seperti sekarang ini, banyak daerah kabupaten/kota mengalami kemajuan. Terutama soal kebijakan – kebijakan, yang berdampak menumbuhkembangkan prakarsa dan pelayanan publik, tak terkecuali Kabupaten Berau. Begitu juga soal membuat kerangka hukum, yang bermuara terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta kepentingan masyarakat. Semua itu menurut dia sudah dijalankan, dan sebagian lagai masih dalam tahap rancangan, yang belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Tapi, tentunya Perda – Perda yang kita miliki saat ini, semua itu menjunjung tinggi prinsip dengan diselaraskan norma – norma agama,” katanya. Untuk itu pihaknya berjanji, Pemkab sangat berhati – hati dan sangat jeli, tentang beberapa Perda yang telah diterbitkan. Oleh sebab itu ia meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam setiap membuat kerangka Raperda diminta menyiapkan landasan hukumnya, sebagai dasar menjadi Perda. “Saya minta semua SKPD menyiapkan landasan hukumnya, agar kerangka Raperda itu dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Karenanya pendapat dia, kerjasama ini harus ada antara legeslatif dan eksekutif. Agar program legeslasi daerah (Prolagda) dapat berjalan dengan mudah, untuk menyempurnakan Raperda. roz
|