Dewan Dukung Pemkot Registrasi Ulang Tambang2011-01-25 05:13:54
SAMARINDA, Pernyataan Wali Kota, H Syaharie Jaang dan Wakil Wali Kota Samarinda, H Nusyirwan Ismail, untuk meregistrasi ulang tambang di kota Samarinda mendapat dukungan dari DPRD Samarinda. Namun demikian, untuk melakukan registrasi tersebut harus pengusaha tambang harus memenuhi enam syarat. Apa sajakah itu? Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mursyid AR S Hut, mengemukakan, jumlah pengusaha tambang di Kota Samarinda saat ini berjumlah 59 buah (38 sudah berubah IUP dan 21 masih berstatus KP) harus memenuhi persyaratan yang ketat. "Jika persyaratan itu tak dipenuhi Pemkot harus bertindak tegas. Demikian juga dengan perijinan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang baik pula," katanya kemarin. Dalam melakukan registrasi ulang terhadap pertambangan yang ada di Samarinda, Pemkot harus mengevaluasi enam hal. Dokumen AMDAL-UPL/UKL yang dimiliki oleh pemegang KP/IUP sudah berjalan sesuai aturan atau tidak. "Didalam evaluasi tersebut dapat dilihat bagaimana sistem/tehnik pertambangan yang diterapkan, sistem pengelolaan limbah hasil tambangnya termasuk bagaimana sistem reklamasi yang dilakukan dilapangan," katanya. Kedua, Kata Mursyid, apakah KP/IUP yang sudah beroperasi dan berproduksi sudah menyelesaikan dana jaminan reklamasi pasca tambang yang ditandai bukti slip setoran/garansi bank yang ditunjuk sebagaimana amanat UU Minerba 2009. "Ketiga, apakah pemegang IUP/KP sudah menggunakan jalan lalu lintas sendiri untuk mengangkut hasil batu baranya sebagaimana amanat UU pertambangan dan lalu lintas-angkutan jalan," paparnya. Mursyid melanjutkan, syarat keempat, apakah terbitnya izin operasional pertambangan baik dalam bentuk KP/IUP dananya sudah masuk ke kas daerah sebagai hasil PAD di sektor pertambangan, baik izin eksplorasi maupun izin eksploitasi/produksi. "Syarat kelima, apakah pemegang IUP/KP sudah melaksanakan kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan/gangguan jalan akibat aktifitas pengangkutan batu bara yang melintas di jalan negara/prop/kota sebagaimana amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 (didalamnya ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi yang melanggar, Red)," imbuhnya. Syarat terakhir, katanya lagi, apakah pemegang IUP/KP tersebut sudah melaksanakan kewajibannya untuk masyarakat disekitar berupa dana CSR (harus menunjukkan dokumen serah terima bantuan tersebut baik dari RT serta atau pihak yang berkepentingan/berwenang yang menerima). "Jika point diatas tidak dipenuhi dalam registrasi yang akan dilakukan oleh Pemkot dan instansi terpadu terkait (Distamben, BLH, Dishub, Komisi Penilai Amdal,badan perizinan dan bagian keuangan, Red) maka, saya meminta kegiatan KP/IUP tersebut harus dihentikan sementara, sampai melakukan dan memenuhi semua persyaratan tersebut," tekannya. "Karena hasil sidak komisi III pada KP/IUP sejak mulai bertugas (agustus 2009- pertengahan Januari 2011 yang tersebar di 6 kecamatan sebelum pemekaran, Red), tidak satupun yang memenuhi persyaratan sebagai pertambangan yang ramah lingkungan dan menjalankan dokumen AMDAL atau UKL-UPL secara benar," ungkapnya. Dia menyebut, bahkan kondisi riil dilapangan pertambangan yang ada saat ini sangat membahayakan hajad hidup orang banyak merusak lahan pertanian, peternakan, kubangan lubang seperti danau menganga berisi air limbah batubara sangat membahayakan nyawa masyarakat disekitarnya jika jebol dan rusak atau longsor akibat hujan yang turun. "Saya meminta agar registrasi tersebut dijalankan dengan serius dan transparan. Dan hasilnya harus disampaikan ke publik secara terbuka melalui media," pungkasnya.aon
|