Polisi Bekuk Komplotan Geng Motor2011-01-25 06:22:52
TENGGARONG, Jajaran Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara berhasil membekuk komplotan geng motor yang selama ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kutai Kartanegara. Bahkan tidak jarang pelaku membuntuti korbannya. Setelah korban lengah, pelaku langsung melakukan aksinya. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fajar Abdullah yang didampingi Kasat Reskrim AKP Safi'i mengatakan bahwa para pelaku selama ini yang menjadi Target Operasi (TO) jajarannya. Para pelaku tercatat telah berulang kali melakukan operasi di Kurai Kartanegara. Ironisnya, para pelaku semuanya adalah pelajar. "Semua berhasil kita bekuk dan periksa. Hasilnya, mereka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di Tenggarong," kata Safi'i. Terungkapnya kasus ini, lanjut Safi'i, berawal dari laporan masyarakat terhadap sebuah sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di Jl Timbau, Tenggarong. Setelah dilakukan penelitian ternyata motor tersebut merupakan salah satu motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya, petugas kemudian melakukan observasi dan pengintaiaan di TKP. Berdasarkan informasi wara diketahui bahwa motor tersebut sering digunakan Ad salah satu pelaku. polisipun kemudian melakukan penangkapan terhadap Ad. Benar saja, tertangkapnnya Ad membuat kerja aparat kepolisian semakin mudah. Polis kemudian menangkap 7 orang anggota geng motor 'Amburadul' yang kerap menggunakan motor curiannya untuk aja balap motor ilegal. "Polisi kembali menangkap Da, Zi, HS, AM, Br, Wy dan CS, 5 diantaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMU di Tenggarong," kata Safi'i. Meski berhasil mengamankan 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya yang diduga sebagai otak pelaku kejahatan yang memanfaatkan pelajar ini. Disinggung mengenai modus operandi yang dilakukan pelaku Safi'i mengatakan berbeda dengan pelaku curanmor yang menggunakan kunci T untuk menghidupkan, khusus geng motor Amburadul ini mengincar motor yang tidak terkunci stang atau kendaraan yang kuncinya tergantung. jika motor tidak terkunci stang, motor akan didorong menjauh dari TKP dan kemudian dihidupkan dengan cara melepas kabel kontak. Selain itu sepeda motor yang dicuri tidak untuk dijual melainkan digunakan untuk balap motor dan jalan-jalan disekitar tenggarong. Yang menjadi ciri geng motor Amburadul adalah mereka tidak menyimpan kendaraan hasil curiannya dirumah mereka, motor itu diletakan dihutan atau daerah yang sepi. "MEreka tidak pernah membawa motor mereka kerumah mereka, namun disembunyikan ditempat yang sepi dan jauh dari pemukiman," kata Safi'i. Disinggung mengenai proses hukum para pelaku yang umumnya anak dibawah umur dan pelajar, Safi'i mengaku bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk didampingi penasehat hukum. Selain itu dalam proses pemeriksaan pihak penyidik mempercepat proses pemeriksaannya sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 7 hari. Selain itu untuk penahanannya para pelaku juga tidak digabungkan dengan para pelaku kejahatan yang telah dewasa, selain itu aparat kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas. "Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus ini dan untuk mengetahui motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor, termasuk menjerat para pelaku lainnya yang menjadi otak kegiatan ini," kata Safi'i. Akibat perbuatannya para pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Safi'i adalah 5 unit kendaraan roda dua yang berhasil diempat pelaku diseputar kota raja Tenggarong. M4n
|