Pelanggaran Pemilu Kada NunukanPanwaslu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
2011-01-26 06:37:02
NUNUKAN, Menjelang masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Nunukan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Nunukan menemukan beberapa pelanggaran oleh tim sukses pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati periode 2011-2016. Pelanggaran tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang kini telah di tindaklanjuti Panwaslu Nunukan. Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan Abdul Kadir kepada Poskota Kaltim di temui di ruang kerjanya, Selasa (25/01) membenarkan laporan dari masyarakat tentang beberapa pelanggaran tim sukses pasangan calon. “Sekitar 8 laporan pelanggaran yang telah di terima pihak panwas baik di tingkat kecamatan maupun Kabupaten di antaranya 1 di Kecamatan Nunukan Selatan, 4 di Kecamatan Nunukan, 2 di Sebatik Barat dan 2 yang masuk di Panwaslu Kabupaten yang semuanya, termasuk didalamnya pelanggaran administrasi,” jelas Abdul Kadir. Abdul Kadir menjelaskan jenis pelanggaran yang telah masuk ke pihak Panwaslu baik di tingkat kecamatan hingga laporan yang diterima Panwaslu Kabupaten Nunukan. Diantaranya kasus pengrusakan alat peraga, melakukan kampanye di luar jadwal dan terjadinya money politik (politik uang). Namun dari kasus yang kemudian telah di laporkan kepihak kepolisian Resort (Polres) Nunukan ada beberapa kasus yang laporan pengaduannya telah di cabut oleh pihak pelapor. “Sesuai dengan UU pemilukada khusus untuk Panwas yang berada di tingkat kecamatan di perbolehkan untuk meneruskan laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Pemilukada yang terjadi kepada pihak kepolisianh setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dari Panwaslu yang kemudian di tetapkan melalui rapat pleno setelah itulaporan tersebut bisa di serahkan kepada pihak kepolisian yang bertindak selaku penyidik,” jelas Abdul Kadir. Abdul Kadir menegaskan kemampuan pihak Panwaslu Nunukan sangat terbatas termasuk dalam menetapkan bahwa hasil temuan dan laporan tersebut apakah benar-benar telah menyalahi aturan dalam Pem ilukada sehingga kewenangan sepenuhnya terletak di Kepolisian dalam menetapkan apakah laporan tersebut benar merupakan kecurangan dan pelanggaran dalam pemilukada. “Kami meminta agar seluruh pasangan calon yang menjadi peserta Pemilukada di Kabupaten Nunukan benar benar bisa menahan diri dan mematuhi peraturan Pemilukada yang berlaku sehingga pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Nunukan bisa berjalan dengan baik,” harap Abdul Kadir. Panwaslu Nunukan yang terbentuk di 9 Kecamatan dengan total seluruh personil Panwaslu Kabupaten hingga ke anggota Panwas yang berada di lapangan menggunakan anggaran sekitar Rp2,8 milliar sudah termasuk di dalamnya untuk anggaran jika Pemilukada Nunukan terjadi 2 kali putaran. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...