Terkait Pemkot Borong BBM Solar Bersubsidi

Komisi II Sidak SPBU Kopkar PKT dan Bagian Umum

2011-01-26  06:45:28

BONTANG, Menyikapi persoalan penjualan BBM solan dalam jumlah yang sangat besar oleh SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pukuk Kaltim yang beralamat di Jalan Bayangkara KM 6 Bontang kepada Bagian Umum Pemerintah Kota Bontang mendapat perhatian serus DPRD Bontang.
Menindak lanjuti persoalan tersebut, rencananya Rabu, (26/1) hari ini, Komisi II akan turun kepangan untuk melakukan sidak langsung ke Pemkot Bontang (Bagian Umum) dan ke SPBU Kopkar PT PKT dan sekaligus ingin mendapatkan klarifikasi tentang pembelian BBM solar secara besar-besaran tersebut.
“Tidak hanya itu, terkait masalah ini kami juga akan segera menggelar rapat dengar pendapat secara umum dan memanggil   pihak pihak yang berkompeten termasuk Kepolisian Kota Bontang, Pemkot dan pihak SPBU Kopkar PT PKT. Agar permasaalahan ini tidak di jadi buah bibir  masyarakat," Kata Ketua Komisi II Sayutin Budianto di kantornya, Selasa (25/1) kemarin.
Budianto mengatakan,  ada yang ganjil dalam permasalahan ini. Dimana pembelian secara besar-besaran itu  tidak di benarkan apalagi ini secara kontinyu.  Jangan kan memakai gallon berkapasitas 1200 liter dan 5 buah drum,  menggunakan jerigen saja sama sekali tidak di perbolehkan.
Sementara itu pihak SPBU Kopkar  Juned Girdon, dalam keterangannya pada media ini beberapa hari yang lalu mengatakan kalau pembelian BBM berjenis Solar untuk kepentingan perkantoran pemerintah  itu sah-sah saja asalkan ada komitmen awal pihak terkait.
Apalagi kata Juden hal itu di atur di dalam Perpres No 9 Tahun 2006 tentang perubahan Perpres 55 tahun 2005 tentang penjualan dan  asalkan itu sesuai dengan peruntukan dan ada komitmen dengan pemerintah Kota Bontang.
"Walaupun itu  tetap mengacu pada Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 tahun 2005 terkait penjualan dan penggunaan tentang (pertamina) namun itu tidak di jabarkan  secara spesifik," terang Budianto.
Budi menambahkan seyogyanya, Bagian Umum Pemkot Bontang harus  melalui  Badan Hukum dan mengacu pada peraturan  yang mengatur  hal itu.   Demikian pula dengan pihak SPBU Kopkar, Budianto mengatakan seharusnya juga memahami akan hal ini. "Itu kan  bukan pelayanan pemerintah, itu pelayanan yang di peruntukkan untuk publik, semua warga masyarakat," tegasnya. wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1227 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...