Terkait Pemkot Borong BBM Solar BersubsidiKomisi II Sidak SPBU Kopkar PKT dan Bagian Umum
2011-01-26 06:45:28
BONTANG, Menyikapi persoalan penjualan BBM solan dalam jumlah yang sangat besar oleh SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pukuk Kaltim yang beralamat di Jalan Bayangkara KM 6 Bontang kepada Bagian Umum Pemerintah Kota Bontang mendapat perhatian serus DPRD Bontang. Menindak lanjuti persoalan tersebut, rencananya Rabu, (26/1) hari ini, Komisi II akan turun kepangan untuk melakukan sidak langsung ke Pemkot Bontang (Bagian Umum) dan ke SPBU Kopkar PT PKT dan sekaligus ingin mendapatkan klarifikasi tentang pembelian BBM solar secara besar-besaran tersebut. “Tidak hanya itu, terkait masalah ini kami juga akan segera menggelar rapat dengar pendapat secara umum dan memanggil pihak pihak yang berkompeten termasuk Kepolisian Kota Bontang, Pemkot dan pihak SPBU Kopkar PT PKT. Agar permasaalahan ini tidak di jadi buah bibir masyarakat," Kata Ketua Komisi II Sayutin Budianto di kantornya, Selasa (25/1) kemarin. Budianto mengatakan, ada yang ganjil dalam permasalahan ini. Dimana pembelian secara besar-besaran itu tidak di benarkan apalagi ini secara kontinyu. Jangan kan memakai gallon berkapasitas 1200 liter dan 5 buah drum, menggunakan jerigen saja sama sekali tidak di perbolehkan. Sementara itu pihak SPBU Kopkar Juned Girdon, dalam keterangannya pada media ini beberapa hari yang lalu mengatakan kalau pembelian BBM berjenis Solar untuk kepentingan perkantoran pemerintah itu sah-sah saja asalkan ada komitmen awal pihak terkait. Apalagi kata Juden hal itu di atur di dalam Perpres No 9 Tahun 2006 tentang perubahan Perpres 55 tahun 2005 tentang penjualan dan asalkan itu sesuai dengan peruntukan dan ada komitmen dengan pemerintah Kota Bontang. "Walaupun itu tetap mengacu pada Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 tahun 2005 terkait penjualan dan penggunaan tentang (pertamina) namun itu tidak di jabarkan secara spesifik," terang Budianto. Budi menambahkan seyogyanya, Bagian Umum Pemkot Bontang harus melalui Badan Hukum dan mengacu pada peraturan yang mengatur hal itu. Demikian pula dengan pihak SPBU Kopkar, Budianto mengatakan seharusnya juga memahami akan hal ini. "Itu kan bukan pelayanan pemerintah, itu pelayanan yang di peruntukkan untuk publik, semua warga masyarakat," tegasnya. wan
|