Polres Kukar Amankan 220 Potong Ulin Ilegal2011-01-26 07:20:21
TENGGARONG, Mengamankan Kebijakan Kapolri mengenai Pemberantasan ilegal logging, jajaran Polres Tenggarong mengamankan pelaku pencurian kayu di wilayah Kutai Kartanegara. Meski telah banyak pelaku ilegal logging yang berhasil ditangkap kepolisian di Kukar, ternyata tidak membuat Ahmad Yunus (22) gentar. Pelaku tetap nekat membawa 220 potong kayu olahan jenis ulin menggunakan mobil truk carteran. Warga Jl P Suryanata Samarinda ini ditangkap pada Selasa (25/1) kemarin sekitar pukul 02.30 wita, saat melintasi jalan houling batubara PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar dengan menggunakan satu unit mobil truk canter PS 125 Nopol N 8938 UG warna kuning. "Pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang dibawannya saat ditanya aparat kepolisian yang melakukan patroli dikawasan itu, atasa dasar itu pelaku dan barang bukti kita amankan," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fajar Abdullah yang didampingi Kasat Reskrim Safi'i Nafsikin kepada wartawan dikantornya, Selasa (25/1). Kasat Reskrim mengatakan bahwa terungkapnya kasus illegal loging tersebut berawal saat petugas kepolisian menggelar patroli rutin disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat itu petugas menemukan dan melihat kendaraan yang digunakan Yunus sedang melintas. ”Karena curiga, anggota langsung melakukan pengecekan, dan ternyata dibalik terpal warna biru tersebut anggota menemukan tumpukan kayu jenis ulin,” kata Kasat Reskrim. Ditanya mengenai asal usul kayu tersebut, Kasat mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku kayu tersebut diambil dari para warga yang berkerja dilokasi tambang di Desa Perangat, Kecamatan Marangkayu dengan harga Rp 2 juta perkubiknya. ”Pengakuan pelaku untuk aksi angkut kayu ini sudah sering dilakukannya. Namun, untuk di TKP yang sama baru dua kali dengan saat ditangkap ini yakni 18 Januari 2011 lalu dan 25 Januari 2011 ini. Sementara untuk upahnya untuk sekali ret pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu,” katanya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 220 potong kayu olahan jenis ulin dengan ukuran 8x8x4 meter sebanyak 185 potong, 4x8x4 meter 35 potong. ”Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. M4n
|