Ganti Rugi Rumpon Nelayan Belum Tuntas2011-01-26 21:07:58
BALIKPAPAN, Permasalahan ganti rugi rumpon nelayan yang terkena proyek seismik PT HESS Indonesia di kawaan perairan Balikpapan Timur, belum menemui titik temu. Masyarakat yang merasa dirugikan masih menuntut PT HESS dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk membayar kerugian sesuai perjanjian.. Untuk kesekia kalinya masyarakat mengahadap anggota dewan guna mencari solusi dan memperjuangkan tuntutan mereka. DPRD Balikpapan tidak ingin masalah tersebut berlaurut-larut. Pihaknya langsung menghubungi pihak PT HESS dan BP Migas terkait perbedaan pendapatan dengan nelayan tersebut. Harapannya, dengan mempertemukan mereka di hadapan DPRD. “Kita akan panggil BP Migas dan PT HESS menjelaskan masalah yang diadukan para nelayan,dewan berharap masalah ini cepat selesai,” kata Muklis, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan. Salah satu nelayan, Ambo juga mengungkapkan pihaknya senang kalau PT HESS dan BP Migas mau membayarkan rumpun mereka dan ingin disamaratakan nilainya tidak ada perbedaan. “Harusnya semua rata jangan ada pembedaan,ini yang menimbulkan masalah akhirnya” ujar Ambo. Perbedaan besaran ganti rugi rumpon kepada nelayan itu sangat jauh sebagian ada yang mendapatkan Rp 15 juta, dan sebagian lagi hanya Rp 1,5 juta. Apalagi PT HESS dan BP Migas telah membuat surat berisi kesepakatan bersama. “Asalnya kami tidak tahu dan kami merasa dibohongi. sebelumnya telah disetuju ganti rugi Rp 15 juta tapi realisasi ada yang mendapat Rp 1,5 juta,”papar Ambo. Jumlahkan rumpon sebanyak 117 rumpon yang bakal diganti rugi. Sebagain sudah mendapatkan ganti rugi Rp 15 juta, namun ada juga yang belum. Ada kesepakatan baru bahwa sebagian hanya mendapat Rp 1,5 juta karena dianggap rumpon baru sesudah tanggal 13 September 2010. Atas kesimpangsiuran masalah ini yang hingga kini masih menjadi desakan warga untuk meminta ganti rygi pada PT HESS, dengan beberapa kali melakukan aksi di kantor BPMIGAS.nang
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...