Surat Mandat KNPI Dinilai Terlalu Dini

Junaidi: Persoalan Hukum di DPP Belum Inkrah

2011-01-27  02:29:10

TENGGARONG, Kisruh kepengurusan KNPI Provinsi Kaltim yang berdampak terhadap banyaknya kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota di Kaltim dibekukan, lantaran dianggap membangkang tidak mengakui keputusan pengadilan Jakarta yang memenangkan pihak Ahmad Doli Kurnia sebagai mandataris kongres XII Marcure Ancol (25-28 Oktober 2008) KNPI pusat, menuai tanggapan dari pengurus KNPI Kukar, apalagi setelah KNPI Kaltim versi Andi Fathul Khair secara resmi apda 19 Januari 2011 lalu mengeluarkan surat mandatari kepada lima orang pemuda Kukar yang diantaranya Deni Ruslan, Baddu Langosa, A Sjahbandar, Edmond an Baharudin yang ditugasi untuk segera membentuk struktur karateker KNPI Kukar.
Wakil Ketua KNPI bidang Hukum Rusdiono menegaskan, kalau sampai saat ini keputusan terhadap proses hokum masalah mandataris KNPI pusat masih belum inkrah, sebab kepengurusan KNPI pusat versi kongres Bali masih melakukan upaya banding pada akhir Desember 2010 lalu.
“Kami menganggap bahwa sampai sekarang persoalan hokum menyangkut mandataris KNPI itu belum ingkrah, sehingga tak sewajarnya jika belum ada keputusan tetap langsung saja melakukan spekulan untuk membekukan kemudian mengeluarkan surat mandate KNPI Kukar,” katanya.
Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap, maka kepengurusan yang sah masih sesuai dengan hasil Kongres Bali dan untuk di Kaltim kepengurusan itu dibawah kepemimpinan saudara Yunus Nusi.
Secara terpisah Sekretaris KNPI Junaidi, juga menyatakan agar pihak Andi Fathul Khair tidak membuat peta konflik yang justru akan mengundang suasana kontraduktif yang bakal memecah persatuan pemuda di Kaltim umumnya dan khususnya di Kutai Kartanegara.”Saat ini sebenarnya tak perlu diributkan masalah kepengurusan, apalagi persoalan hukumnya ini masih proses banding yang diajukan pihak pak Aziz Syamsudi. Namun sekarang yang perlu tetap kita lakukan tetap melakukan kiprah pemuda dalam ikut peran dalam proses pembangunan daerah,” kata Junaidi kemarin.
Menurut Junaidi secara defakto (berdasaran fakta) kepengurusan Aziz Syamsudin di DPP KNPI serta Yunus Nusi di KNPI Kaltim itu lebih diakui oleh sebagian besar OKP yang bernaung dibawah KNPI, akan tetapi secara dejure memang belum ada keputusan tetap, sementara kubu Ahmda Doli Kurnia itu hanya beberapa saja. Dan pihaknya menilai langkah Andi Fathul Khair mengeluarkan surat mandate ke KNPI Kukar untuk segera membentuk karateker kepengurusan itu terlalu dini, sebab sampai sekarang belum keputusan hukumnya.“Oleh karena itu marilah kita hormati proses hukumnya, karena sampai sekarang belum ada keputusan tetapnya.” Tandas Junaidi.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1227 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...