UMK Balikpapan Ditetapkan Rp 1.150.0002011-01-26 13:37:15
BALIKPAPAN,Pemkot Balikpapan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2011 sebesar Rp1.150.000, setelah di setujui oleh Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak. Jumlah ini naik sebesar Rp75 ribu dibanding UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.075.000. "Sudah diterima SK Gubernur tentang UMK. Perusahaan wajib membayar upah minimal sesuai dengan keputusan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkot Balikpapan, Tara Allorante, Kamis (27/1) Tara menjelaskan, dalam SK tersebut ada tiga poin utama yang harus dipatuhi. Yakni, menetapkan UMK sebesar Rp1.150.000, kemudian perusahaan yang sudah membayar upah di atas UMK dilarang keras menguranginya kembali. Selain itu, dengan adanya SK maka aturan UMK juga wajib diterapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2011. Angka UMK juga tidak mengalami perubahan dari usulan kenaikan UMK yang disampaikan pada Desember 2010 ke Provinsi Kaltim. "Jadi tidak ada masalah, ketika SK keluar dan mulai diterapkan, semua sudah mengetahuinya. Jadi pada saat pemeberian upah bulan Januari ini sudah harus disesuaikan," ujarnya. Diketahui, UMK 2011 ini, penetapan UMK Balikpapan dilakukan setelah Dewan Pengupahan melaukan beberapa pertemuan dengan instansi terkait seperti Apindo, Serikat Pekerja dan Pemerintah Kota Balikpapan. Usulan kenaikan ini didasarkan didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi Balikpapan sepanjang 2010. miol/pk
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...