Pembangunan di Nunukan Dinilai Sarat KKN2011-01-26 13:44:47
NUNUKAN, Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nunukan, ternyata berjalan tak sesuai harapan masyarakat. Pasalnya, beberapa program pembangunan di seluruh kecamatan. terutama kecamatan yang berbatasan dengan Malaysia tidak tepat sasaran. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan dan Hak Azazi Manusia (Lingham) Nunukan Agus Mahesa kepada Poskota Kaltim di ruang kerjanya Kamis (27/01) kemarin mengatakan bahwa pembangunan di Nunukan, ternyata tidak berbasis pada pembangunan kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga banyak proyek pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Nunukan mubazir. “Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan dilapangan. Diantaranya pembangunan jalan di kawasan hutan lindung, pembangunan drainase yang airnya tidak mengalir dan tidak dialiri air serta pembangunan jalan yang tidak bermanfaat namun tetap di paksakan untuk di bangunkan jalan," ungkap dia. Menurut Agus Mahesa, temuan ketidakberesan pembangunan paling parah ditemukan adalah pembangunan bendungan air dan jalan di Kecamatan Nunukan, pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Sebatik yang sebagian wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung. “Beberapa kawasan hutan lindung yang ada di Nunukan dan Sebatik telah di rusak untuk pembangunan jalan dan jembatan padahal dalam melakukan kegiatan apapun di dalam kawasan hutan lindung seharusnya melalui ijin dari menteri kehutanan dan ini harus dilakukan bupati Nunukan namun ini tidak dilakukan sehingga hal tersebut sudah di kategorikan pelanggaran,” jelas Agus Mahesa. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum. Karena, selain temuan penggunaan kawasan hutan lindung,proyek pembangunan fisik serta infrastruktur yang di bangun hampir keseluruhannya melalui proses lelang dan prosedur yang sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). “Sangat kami sayangkan jika temuan kami tersebut tidak di tindak lanjuti padahal bukti-bukti kuat yang kami miliki tersebut berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan yang di dukung dengan keterangan masyarakat sekitar, nah jika penyelewengan atau penyalah gunaan kekuasaan yang bersifat telah melanggar hukum tersebut tidak di tindak lanjuti maka di mana komitmen para penegak hukum yang selam ini gencar dalam menindak para pejabat yang melanggar hukum,” tegas Agus Mahesa. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...