Pemkot Balikpapan Miliki Jawaban Soal Terminal Batu Ampar

2011-02-25  00:25:03

BALIKPAPAN, Persoalan terminal angkot Batu Ampar di Jl Pattimura  yang ditutup H Ardani dengan tuntutan pelepasan hak tanah sebesar Rp 6,5 miliar. Dijawab Pemkot Balikpapan dengan argumentasi tersendiri, yakni adanya putusan kasasi perdata Mahkamah Agung (MA)  no  290/K/ Perdata/1989 yang menolak gugatan  H Ardani dan D Rosalina Sialiagan terhadap  Kadir bin  Nuhung.
"Ardani menggugat Kadir bin Nuhung atas kepemilikan tanah tersebut, namun gugatannya ditolak MA, secara   hukum, tanah itu milik Kadir bin Nuhung, sekarang Kadir bin Nuhung di Sulawesi dan tanah tersebut sudah dibeli Pemkot dari Kadir bin Nuhung  tahun 2002 lalu, per meter pesegi Rp 50 ribu,’’ kata M Arsyad, Plt. Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Balikpapan, saat ditanya tanah di terminal Batu Ampar yang ditutup H Ardani.
Dia mengatakan, tanah yang dibeli luasnya 4.000 m2 untuk terminal angkot Batu Ampar, jadi tanah itu secara hukum sudah tidak bermasalah karena dibeli melalui kajian-kajian dan telaah, sambil memberikan penjerlasan dengan membuka file lama berkaitan dengan permasalahan lahan itu.
Terkait putusan Pengadilan Tinggi no 17 /pid.b/1987/PT.KT.SMDA yang menghukum 7 bulan penjara Kadir bin Nuhung karena memalsukan tandatangan saksi-saksi pengukuran lahan, Arsyad menyatakan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan tanah terminal angkot Batu Ampar, karena obyeknya diluar lokasi terminal Batu Ampar.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade SH menegaskan, bahwa pemkot sudah tidak memiliki urusan lagi dengan pihak lain, termasuk H Ardani, apabila pihak H Ardani masih bersikeras atas tuntutannya, maka Pemkot mempersilakan melanjutkan masalah tersebut ke meja hijau.
Selain itu, Kabag Humas Pemkot Balikpapan, Aji Muhammad Sofyan juga menuturkan bahwa apabila Terminal Batu Ampar masih disegel, maka, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk membuka kembali fasilitas umum tersebut.
‘’Dishub sudah berkoordinasi dengan polisi. Kalau masih ditutup maka kepolisian akan turun ke lapangan membukanya dan kemarin plan yang digunakan menutup jalan keluar terminal angkot Batu Ampar sudah dibuka oleh polisi,’’ ungkap Aji Muhammad Sofyan.
H Ardani memang bertekat menutup terminal angkot Batu Ampar sebelum Pemkot Balikpapan membayar tuntutannya, yakni pembayaran pelepasan hak tanah seluas 4.580 m2 dengan harga Rp 6,5 miliar, atau Rp 1,5 juta per meter persegi, dia berpegang pada putusan Pengadilan Tinggi no 17 /pid.b/1987/PT.KT.SMDA yang menghukum 7 bulan penjara Kadir bin Nuhung karena memalsukan tandatangan saksi-saksi.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1227 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...