Segera Laporkan Data Mobdin

SKPD Dideadline Dua Minggu

2011-01-29  02:27:39

TENGGARONG, Sekkab Haryanto Bachroel minta kepada seluruh kepala  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Pemkab Kukar agar segera melaporkan data mobil dinas (mobdin).
Dalam hal ini, kepala SKPD diminta melaporkan data inventaris kendaraan dinas roda 4 yang dimiliki sampai dengan Januari 2011. Data tersebut agar segera dilaporkan ke Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kukar.
Haryanto Bachroel yang juga pengarah Tim Penertiban Kendaraan Dinas (TPKD) itu memberikan tenggang waktu dua minggu setelah  terbitnya surat Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat tanggal 27 Januari 2011.
Jika dalam waktu yang ditentukan SKPD bersangkutan tidak mengindahkan atau belum juga melakukan penertiban, maka pemkab akan bertindak tegas melakukan penertiban paksa dengan menurunkan TPKD.
"Apabila setelah dua minggu sejak diterimanya surat tersebut kepala SKPD mengalami kendala dalam upaya penertiban, maka TPKD akan diturunkan," tegas Haryanto Bachroel, Jum`at (28/1) lalu.
Penegasan juga diperuntukan bagi semua pensiunan PNS yang masih menguasai mobdin, agar segera mengembalikan. Sekkab minta agar pensiunan dimaksud dapat membantu kelancaran penertiban mobdin yang dilakukan dengan cara mengembalikan mobdin yang masih dipegang kepada pemkab. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1227 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...