Segera Laporkan Data MobdinSKPD Dideadline Dua Minggu
2011-01-29 02:27:39
TENGGARONG, Sekkab Haryanto Bachroel minta kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Pemkab Kukar agar segera melaporkan data mobil dinas (mobdin). Dalam hal ini, kepala SKPD diminta melaporkan data inventaris kendaraan dinas roda 4 yang dimiliki sampai dengan Januari 2011. Data tersebut agar segera dilaporkan ke Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kukar. Haryanto Bachroel yang juga pengarah Tim Penertiban Kendaraan Dinas (TPKD) itu memberikan tenggang waktu dua minggu setelah terbitnya surat Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat tanggal 27 Januari 2011. Jika dalam waktu yang ditentukan SKPD bersangkutan tidak mengindahkan atau belum juga melakukan penertiban, maka pemkab akan bertindak tegas melakukan penertiban paksa dengan menurunkan TPKD. "Apabila setelah dua minggu sejak diterimanya surat tersebut kepala SKPD mengalami kendala dalam upaya penertiban, maka TPKD akan diturunkan," tegas Haryanto Bachroel, Jum`at (28/1) lalu. Penegasan juga diperuntukan bagi semua pensiunan PNS yang masih menguasai mobdin, agar segera mengembalikan. Sekkab minta agar pensiunan dimaksud dapat membantu kelancaran penertiban mobdin yang dilakukan dengan cara mengembalikan mobdin yang masih dipegang kepada pemkab. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...