Reformasi Perjalanan Dinas Disiplinkan Pejabat2011-01-29 02:35:11
TANJUNG REDEB,Tahun 2011 ini, seluruh cost perjalanan dinas pejabat akan direformasi guna membuang imej buruk dari anggapan masyarakat, bahwa perjalanan dinas ke luar daerah menjadi penghasilan sampingan pejabat maupun PNS dalam jabatan tertentu. Dibanding daerah lain, Berau memang terlambat merealisasikan kebijakan pemerintah pusat melalui SK Mendagri yang sudah ada sejak tahun 2008. Sebelumnya, Bupati Berau Makmur HAPK sempat menyinggung masalah ini saat menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2010, Bupati menegaskan kebijakan itu harus terealisasi 2011 ini. Seluruh perjalanan dinas akan lebih diperketat lagi dibandingkan sebelumnya. ”Kebijakan mereformasi anggaran perjalanan dinas ini sejalan dengan upaya mendisiplinkan pengelolaan anggaran daerah,” tegas Bupati. Apalagi kerasnya dengungan dari lapisan masyarakat Indonesia yang menyayangkan besarnya anggaran yang harus keluar dari APBD hanya untuk perjalanan dinas, yang manfaatnya belum tentu sebanding dengan alokasi dana perjalanan itu sendiri. Kebijakan ini dipastikan Bupati agar mengarah pada upaya efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang bermuara pada program kerja yang langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat. ”Bukan berarti perjalaanan dinas tidak penting, namun harus dilihat dari sisi efektifnya, apalagi bukan perjalanan dinasnya yang direformasi tapi kebijakan anggarannya. Jadi bukan dihapus, hanya tidak sepenuhnya dialokasikan pada anggaran belanja murni, bisa di APBD perubahan nanti,” ungkap Bupati. Panitia Anggaran juga diminta agar dapat selektif dalam menyimak setiap rincian terutama anggaran yang diminta untuk anggaran perjalanan ke luar kota. Senada dengan Bupati, Anggota Komisi II DPRD Berau Hj Popiyanti mengungkapkan, dampak positif reformasi aturan dalam perjalanan dinas. ”Kebijakan itu dapat medisiplinkan pejabat, termasuk anggota dewan ketika ada agenda dinas keluar daerah, dan ini dapat memberikan efektifitas penggunaan anggaran itu sendiri,” ungkapnya. Dirinya juga mengakui jika anggapan dimasyarakat bahwa perjalanan dinas merupakan penghasilan tambahan, maka itu bisa menjadi imej buruk bagi pejabat. Sehingga anggapan itu merupakan sebuah kritikan yang baik dalam perbaikan citra pemerintah sendiri. ”Termasuk Anggota Dewan, ini sangat baik sekali, jadi anggapan itu juga merupakan aspirasi rakyat,” kata Popiyanti. Reormasi dimaksud dicanangkan berjalan tahun ini, disebutkan khusus perjalanan Dinas Anggota DPRD Berau sudah memberlakukan 2 kali. Melihat sistem yang diterapkan dapat juga disebut real cost (ongkos nyata) sehingga memperkecil kemungkinan adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Dimana seluruh biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan dinas harus dipertanggung jawabkan dengan bukti riil seperti nota, tiket boarding pas, nama penghuni kamar hotel dan lainnya. as
|