Tahun ini Zoning Regulation Akan Ditender2011-01-29 02:40:06
BALIKPAPAN, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan tahun 2011, telah menetapkan sebanyak 3 kawasan yang dijadikan zoning regulation, tiga zoning regulation itu adalah kawasan Ringroad III, jalan masuk Kawasan Industri Kariangau (KIK) dan kawasan khusus Jl Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Sekretaris DTKP Pemkot, Abdul Aziz MT, mengatakan bahwa penetapan zoning regulation merupakan tindaklanjut revisi Rencana Tata Ruang Kota (RTRW) yang dirinci menjadi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). ‘’Jadi tiga zoning regulation ini mengikuti RTRW yang sudah direvisi melalui konsep yang dirincikan kembali lewat RDTRK sedangkan zoning regulation merupakan penentuan sebuah kawasan untuk diperuntukan atau difungsikan sesuai dengan kondisi RTRW Balikpapan dan upaya itu baru bias dilakukan sekarang karena kesulitan anggaran,’’ kata Abdul Aziz, baru-baru ini. Aziz menjelaskan, kawasan Ringroad III dan jalan masuk menuju KIK ditetapkan dalam zoning regulation sebagai kawasan cepat tumbuh, sedangkan kawasan khusus Jl Ruhui Rahayu akan difungsikan sebagai kawasan kombinasi, yang menyeragamkan kawasan perumahan, perkantoran, olahraga hingga pusat kuliner pada satu kawasan. ‘’Ringroad 3 dan jalan masuk KIK itu kita prediksi akan cepat perkembangannya, jadi kita tetapkan sebagai kawasan cepat tumbuh, kalau Ruhui Rahayu, itu kombinasi sebab nanti rencananya kita akan buat jogging track dan tempat khusus jajanan kuliner di malam hari,” jelasnya. Masih di tempat yang sama, Kabid Tata Ruang dan Bangunan DTKP Balikpapan, Hj Andar Listiani MMT mengungkapkan, jika revisi RTRW telah dirampungkan, maka pihaknya akan kembali membentuk zoning regulation lainnya di kawasan-kawasan lain di Balikpapan namun tetap mengacu pada RTRW kota. Masih menurut Abd. Aziz, selain karena masalah anggran, kita juga masih menunggu revisi RTRW yang baru jangan sampai kalau kita tetapkan lebih dahulu zoning regulationnya, ternyata tidak sesuai dengan RTRW, malah tambah bermasalah lagi makanya kita tunggu dulu revisi RTRW-nya. Pengaturan zoning regulation tersebut, lanjutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Kota dan didalam APBD 2011 ini, konsep zoning regulation akan ditenderkan. ‘’Jadi konsep-konsep yang dimasukkan peserta tender akan kita konsultasikan lagi bersama konsultan dan tim teknis guna menentukan pemenangnya, jadi konsep yang akan digunakan untuk menata tiga kawasan tersebut sesuai konsep yang dibuat oleh pemenang tender,’’ ujarnya. max
|