Sidang Lanjutan Kasus Martadinata Kembali Digelar

2011-01-29  21:42:39

BONTANG-Sidang kasusjalanl Martadinata kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bontang Senin (31/1) kemarin. Dalam sidang kasus ini, Majelis Hakim yang di ketuai Wahyunadi SH,  menghadirkan   saksi yang juga sebagai sub kontraktor oleh pelaksana Proyek PT.Catur sebagai Induk  pelaksana proyek pembuatan Jalan RE Martadinata 2001 silam, dalam keterangannya di depan majelis Hakim saksi Irwan, yang kala itu  menjabat sebagai Direktur Cv Fajar Darwin.
Dari   Keterangan  saksi irwanlah agak  sedikit  meringankan terdakwa H Udin Mulyono sebagai pelaksana proyek Jalan Martadinata, saat di cerca berbagai pertanyaan oleh JPU, Irwan memaparkan  kalau dalam pekerjaan itu banyak menuai protes warga masyarakat di Lhoktuan kala itu, dan keberatan kalau tiang Listrik milik PLN  beserta tiang telephon milik Telkom itu di pindahkan ke depan rumah warga, namun dari hasil mediasi dan pendekatan akhrinya proyek tersebut berlangsung aman dan terkendali.
Berbagai   pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU,Irwan mengakui kalau pelaksaan proyek termasuk pemindahan tiang Telkom ,dan tiang Listrik milik PLN tanpa sepengetahuan pihak terkait, ia mengakui itu  namun, pekrjaan itu tidak ada kendala pemadaman Listrik maupun Gangguan Saluran Telephon  saksi juga  mengakui kalau pelaksanaan proyek tersebut bernilai 100 juta rupiah, dan berjalan selama 2 bulan, Saat ditanya Jaksa Penuntut umum, apa ada surat secara tertulis mengenai pelaksaan proyek tersebut, Irwan menuturkan, kalau dirinya cuma bekerja sesuai SPK untuk, “Mencabut dan  pasang tiang Listrik milik PLN serta Tiang Telkom milik Telkom itu saja,” katanya.
Nnamun dalam pekerjaan itu ia tidak tau persis dan tidak pernah ada Kontrak kerja kala itu,yang ada hanyalah SPK (Surat Perintah Kerja )
Sementara, Terdakwa H.Udin Mulyono saat di  Saat di mintai keterangan Oleh JPU, mengaku kalau pekerjaan proyek tersebut bersifat vinansiring artinya, di semua pekerjaan baik permodalan  dan sebagainya kerjakan dulu oleh kontraktor seusai pekerjaan barulah di bayarkan, dalam keterangan nya,saat di tanya oleh JPU, mengapa Saudara begitu yakin kalau itu pasti akan di bayar,  udin menjawab dan  memaparkan kalau pelaksanaan proyek tersebut dirinya tidak pernah membujuk atau pun mengintimidasi serta  mengintervensi , agar proyek tersebut segera di bayarkan.  “kalau pun itu tidak terbayar anggaplah saya berjudi katanya  apalagi masyarakat  sendirilah  yang menginginkan jalan itu segera di perlebar,mengingat kala itu jalan nya sempit dan berlumpur,” paparnya.
Udin tidak tahu menahu tentang prosedur dalam Proyek  pekerjaan Jl Martadinata tersebut. yang saya tahu saya Cuma menandatanganin perjanjian  Surat Perintah Kerja yang di sodorkan oleh Dinas PU dan Pimpro katanya, yang sangat tidak relevan disini kenapa baru sekarang pembayaran ini di permasalahkan, kalau memang ada masalah teknis, tidak mungkin  proyek yang saya kerjakan ini di bayarkan.artinya,  saya pun menganggap ini tidak ada masaalah,udin mengakui kalau  di dalam persidangan kali ini  terungkap, kalau itu ada kontrak kerja  katanya, di depan majelis Hakim.
sidang kembali ditunda,  dan akan di gelar minggu ketiga untuk membacakan tuntutan oleh jaksa penuntut Umum.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1227 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...