Sidang Lanjutan Kasus Martadinata Kembali Digelar2011-01-29 21:42:39
BONTANG-Sidang kasusjalanl Martadinata kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bontang Senin (31/1) kemarin. Dalam sidang kasus ini, Majelis Hakim yang di ketuai Wahyunadi SH, menghadirkan saksi yang juga sebagai sub kontraktor oleh pelaksana Proyek PT.Catur sebagai Induk pelaksana proyek pembuatan Jalan RE Martadinata 2001 silam, dalam keterangannya di depan majelis Hakim saksi Irwan, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Cv Fajar Darwin. Dari Keterangan saksi irwanlah agak sedikit meringankan terdakwa H Udin Mulyono sebagai pelaksana proyek Jalan Martadinata, saat di cerca berbagai pertanyaan oleh JPU, Irwan memaparkan kalau dalam pekerjaan itu banyak menuai protes warga masyarakat di Lhoktuan kala itu, dan keberatan kalau tiang Listrik milik PLN beserta tiang telephon milik Telkom itu di pindahkan ke depan rumah warga, namun dari hasil mediasi dan pendekatan akhrinya proyek tersebut berlangsung aman dan terkendali. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU,Irwan mengakui kalau pelaksaan proyek termasuk pemindahan tiang Telkom ,dan tiang Listrik milik PLN tanpa sepengetahuan pihak terkait, ia mengakui itu namun, pekrjaan itu tidak ada kendala pemadaman Listrik maupun Gangguan Saluran Telephon saksi juga mengakui kalau pelaksanaan proyek tersebut bernilai 100 juta rupiah, dan berjalan selama 2 bulan, Saat ditanya Jaksa Penuntut umum, apa ada surat secara tertulis mengenai pelaksaan proyek tersebut, Irwan menuturkan, kalau dirinya cuma bekerja sesuai SPK untuk, “Mencabut dan pasang tiang Listrik milik PLN serta Tiang Telkom milik Telkom itu saja,” katanya. Nnamun dalam pekerjaan itu ia tidak tau persis dan tidak pernah ada Kontrak kerja kala itu,yang ada hanyalah SPK (Surat Perintah Kerja ) Sementara, Terdakwa H.Udin Mulyono saat di Saat di mintai keterangan Oleh JPU, mengaku kalau pekerjaan proyek tersebut bersifat vinansiring artinya, di semua pekerjaan baik permodalan dan sebagainya kerjakan dulu oleh kontraktor seusai pekerjaan barulah di bayarkan, dalam keterangan nya,saat di tanya oleh JPU, mengapa Saudara begitu yakin kalau itu pasti akan di bayar, udin menjawab dan memaparkan kalau pelaksanaan proyek tersebut dirinya tidak pernah membujuk atau pun mengintimidasi serta mengintervensi , agar proyek tersebut segera di bayarkan. “kalau pun itu tidak terbayar anggaplah saya berjudi katanya apalagi masyarakat sendirilah yang menginginkan jalan itu segera di perlebar,mengingat kala itu jalan nya sempit dan berlumpur,” paparnya. Udin tidak tahu menahu tentang prosedur dalam Proyek pekerjaan Jl Martadinata tersebut. yang saya tahu saya Cuma menandatanganin perjanjian Surat Perintah Kerja yang di sodorkan oleh Dinas PU dan Pimpro katanya, yang sangat tidak relevan disini kenapa baru sekarang pembayaran ini di permasalahkan, kalau memang ada masalah teknis, tidak mungkin proyek yang saya kerjakan ini di bayarkan.artinya, saya pun menganggap ini tidak ada masaalah,udin mengakui kalau di dalam persidangan kali ini terungkap, kalau itu ada kontrak kerja katanya, di depan majelis Hakim. sidang kembali ditunda, dan akan di gelar minggu ketiga untuk membacakan tuntutan oleh jaksa penuntut Umum.wan
|