Parkir Truk Antar Pulau Dialihkan di Batu Ampar2011-01-29 21:59:27
BALIKPAPAN, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan dipastikan segera menertibkan truk-truk antar pulau yang parkir dan ada pula yang menginap di badan Jl. Yos Sudarso sekitar Pelabuhan Semayang dan Melawai, pemindahan lokasi parker di Km. 6 Keluarahan Batu Ampar mulai hari ini 1 Februari 2011. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Balikpapan Ali Munsjir Halim mengatakan, dari hasil rapat teknis antar-instansi terkait diputuskan rencana pemindahan parkir kendaraan besar di sekitar Pelabuhan Semayang mulai berlaku hari ini dengan melakukan uji petik selama tiga hari, mulai 1 sampai 3 Februari dan kendaraan besar tersebut diarahkan ke lokasi yang telah disediakan di Jalan Soekarno-Hatta Km 6, kegiatan ini akan diawali dengan sosialisasi Dishub yang dibantu Sat Lantas Polresta Balikpapan menggiring truk ke lokasi baru. ‘’Para petugas kami bersama Sat Lantas Polresta Balikpapan, termasuk Pelindo, dan Adpel, akan berdiri di sekitar Semayang untuk mengarahkan truk-truk besar antar pulau ke Km 6,” terang Ali Munsjir Halim, baru-baru ini. Ditanya soal tarif parker, Munsyir mengatakan terkait tarif parkir di Km 6 bagi kendaraan tersebut bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 125 ribu sesuai dengan jenis kendaraan dan para sopir truk akan membeli tiket parkir di lokasi tersebut. Dijelaskannya, kemudian pada 4 sampai 6 Februari 2011, Dishub akan melakukan pengosongan kawasan sepanjang Pelabuhan Semayang, dengan begitu Dishub sudah memberlakukan sistem tilang bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraan di kawasan tersebut, hanya sekali lagi untuk tiga hari pertama masih dilakukan sosialisasi selanjutnya sudah diberlakukan sesuai ketentuan. Untuk sistem pengoperasiannya, kata Ali Munsyir Halim, kalau ada kendaraan yang masuk ke Km 6, mereka harus membeli tiket di sana, selanjutnya begitu kapal akan berangkat truk-truk itu akan konvoi bersama sesuai dengan keperluan jumlah muatan kapal yang mengangkut tersebut, dengan kawalan Sat Lantas. "Pada saat antre menunggu giliran masuk kapal truk-truk itu tidak boleh matikan mesin kendaraannya jika melanggar langsung ditilang," katanya. Sementara, untuk penunjang berjalannya proses kebijakan ini, pihaknya akan menyosialisasikannya dengan memasang spanduk, stiker, dan lainnya dalam waktu dekat. "Kita akan mencetak stiker yang nantinya akan diberikan ke seluruh pemilik kendaraan, atau semua stakeholder yang ada di pelabuhan,” katanya. max
|