Distamben Beri Waktu Hingga KamisRatusan IUP/KP Tak Penuhi Syarat Izin Perpanjangan
2011-01-29 22:10:47
TENGGARONG, Berdasarkan data sementara di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara, terdapat 281 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kuasa Pertambangan (KP) di wilayah Kukar yang ternyata tidak memenuhi syarat perpanjangan izin. Hal itu diketahui setelah 370 IUP/KP di wilayah Kukar melakukan daftar ulang untuk memperbaharui izinnya pasca pengumuman registrasi sejak akhir Desember 2010 lalu. Namun demikian, pihak yang bersangkutan yang mungkin lupa atau sengaja bahkan mungkin belum mengetahui adanya pengumuman dimaksud, Pemkab Kukar melalui Distamben masih memberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang. Kesempatan tersebut diberikan terakhir pada Kamis (3/2). Kebijakan memperpanjang masa daftar ulang izin ini karena banyak perusahaan pemilik IUP/KP batubara di wilayah Kukar yang belum memperbaharuinya. Sekretaris Distamben Kukar Akhmad Taufik Hidayat melalui siaran pers mengatakan, dari 370 perusahaan pertambangan batubara pemegang IUP/KP yang telah melapor terdiri dari IUP Operasi Produksi sebanyak 106 izin dan IUP Eksplorasi 99 izin. Sedang untuk KP adalah Eksploitasi 40 izin, Eksplorasi 103 izin dan KP Penyelidikan Umum ada 22 izin. Sehingga semuanya yang telah melaporkan izinnya itu klop 370 pemegang IUP/KP. Dan memang sebagian besar yang telah mengajukan izin perpanjangan IUP/PK ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Dari jumlah pemegang ijin IUP/KP yang mendaftar ulang tersebut ada beberapa yang telah memenuhi syarat dan kelengkapan berkasnya sehingga dipertimbangkan untuk dilanjutkan kembali. "Jumlah yang memenuhi syarat dalam berbagai katagori itu mencapai 89 izin sedang sisanya 281 izin juga dalam berbagai katagori belum memenuhi syarat samasekali," katanya. Menurutnya, karena masih banyak yang belum melengkapi persyaratan dan ada pula yang belum menyampaikan daftar ulang samasekali maka diberikan kesempatan kedua untuk melakukan daftar ulang. Kesempatan kedua ini diberlakukan selama sepekan sejak Kamis 27 Januari lalu.
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...