Balap Liar Sukar Diberangus2011-01-29 22:29:18
SAMARINDA, Makin maraknya jumlah pembalap liar di kota Samarinda membuktikan bahwa balapan liar di sejumlah jalan protokor di Samarinda sukar diberangus?. Aparat kepolisian Polresta Samarinda menilai bahwa masih lemahnya sanksi yang diberikan para hakim di Pengadian Negeri Samarinda. "Balap liar hingga saat ini masih ada, bukan karena kami tidak optimal menindak, namun hal ini karena sanksi yang diberikan ternyata tidak maksimal dan tidak menimbulkan efek jerah," kata Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Handoko Sik di ruang kerjanya, Senin (31/1) kemarin. Sanksi yang diberikan lanjut Handoko, umumnya hanya berkisar Rp50 ribu - Rp100 ribu. Jumlah ini jauh dari nilai denda maksimal yang diatur UU Lalulintas . Padahal lanjutnya, tiap bulan ada ratusan kendaraan yang diamankan akibat terjaring operasi pemberantasan balapan liar. "Para pelaku sudah kita berlakukan aturan ketat termasuk tidak memberikan kemudahan dalam proses pinjam pakai barang bukti dan waktu penahanan kendaraan yang lama, namun karena sangsi denda yang maksimal tidak ada maka tidak memberikan efek jera," kata Handoko. Disinggung mengenai tuntutan yang dianggal lemah dan tidak ada dasar bagi hakim untuk memberikan hukuman maksimal Handoko mengaku bahwa semua pelaku balapan liar yang tertangkap diberi tuntutan berlapis. Namun karena sangsi yang diputuskan hakimk ternyata jauh lebih ringan aparat kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa. "Kami tidak bisa melakukan interfensi atas putusah hakim," kata Handoko. Ditanya apakah pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan instansi kehakiman, Handoko menegaskan bahwa upaya koordinasi telah berulang kali dilakukan. Disinggung mengenai areal khusus bagi pembalap liar Handoko mengakui bahwa hal itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada ijin dari pemkot Samarinda. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...