Dihubbudpar PPU Siap Kordinasi dengan Dishub Balikpapan 2011-02-02 06:34:01
PENAJAM, Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) terus melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap penyedia jasa transportasi khususnya untuk angkutan penyeberangan kapal feri, speed boat maupun long boat dan klotok di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), diharapkan agar seluruh jajaran Dishubbudpar untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap para penyedia jasa transportasi, ujar Plt. Kadishubbudpar PPU, H Abdul Muntalib, baru-baru ini. Menurut Abd. Muntalib, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari tugas yang diamanatkan kepada Dishubbudpar sedangkan usaha-usaha yang dilakukan, selain melengkapi rambu-rambu dijalan raya, dilingkungan pelabuhan penyeberangan speedboat dan kelotok bahkan sampai pada usaha penertiban terhadap para penyedia jasa transportasi agar tetap memperhatikan tanda-tanda atau rambau-rambu yang sudah ada dan lebih memberikan perhatian pula terkait keselamatan penumpang. Seluruh staf di jajaran Dishubbudpar PPU terus berupaya meningkatkan peran dan tanggungjawab sebagai abdi masyarakat, dan hal ini jelas terasa adanya perubahan kearah positif selain itu usaha-usaha strategis yang sudah lama diagendakan adalah rencana melakukan pertemuan dengan Dishubbudpar Balikpapan terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh para penyedia jasa transportasi speedboat dan kelotok untuk keselamatan para pengguna jasa penyeberangan, hal ini terlepas dari adanya kritikan masyarakat terkait kurangnya perhatian dinas terkait khususnya untuk kesedlamatn pelayaran bagi penumpang speed boat, klotok maujpun long boat sebab tidak dilengkapi life jacket. ‘’Jauh sebelum adanya kritikan tersebut, usaha peningkatan keselamatan penumpang sudah dilakukan diantaranya dengan menyediakan life jacket sebagai bentuk rangsangan kepada pemilik jasa transportasi kendati masalah life jacket adalah tanggung jawab para pemilik speedboat, long boat maupun klotok bukan dari pemerintah. Sebenarnya Dishubbudpar sudah sering memberikan himbauan yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu dengan No. 557/57/Hubla/I/2011, kedepan jika apa yang disyaratkan tidak dipenuhi maka akan dilakukan sanksi sesuai peraturan yang berlaku hingga pencabutan izin trayek, olehnya kami menghimbau sekalilagi agar pemilik angkutan air itu memenuhi aturan yang ada, jangan sudah terjadi musibah baru kelengkapan kesewlamatan pelayaran dipenuhi. Dishubbudpar juga sudah merencanakan pengagendaan rapat koordinasi bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dalam rangka penegakan peraturan keselamatan penumpang pada lintasan Penajam-Kampung Baru, dan Penajam-Semayang secara khusus, serta pada lintasan Teluk Balikpapan secara umum, selain usaha-usaha penertiban di wilayah laut, Dishubbudpar juga melakukan usaha melengkapi sarana dan prasarana di jalan raya seperti yang sudah terlihat saat ini dengan terpasangnya sejumlah rambu-rambu termasuk diantaranya traffic light. Menyinggung masalah kritikan masyarakat langsung ke Bupati PPU, Mutalib mengatakan tentang lampu lalu lintas di lokasi simpang tiga Silkar, Petung Kecamatan Penajam, namun sebenarnya traffic light tersebut bukan merupakan alat yang diadakan melalui dana APBD, namun merupakan pengadaan, dan pemasangan serta pemeliharaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kaltim. Mengenai belum beroperasinya alat tersebut sebenarnya sudah dilakukan usaha koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kaltim untuk segera mengaktifkan lampu lalulintas itu karena sampai saat ini pengoperasian alat tersebut belum diserahkan kepada Dishubbudpar PPU, terlepas dari permasalahan itu. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam memberikan saran dan kritikan demi keselamatan para pengguna jasa transportasi. Harapan kami ke depan agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama melakukan pengawasan demi kepentingan umum," ujarnya. max
|