PN Bongkar 9 Rumah di Jl Juanda

2011-02-02  07:02:11

SAMARINDA, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengeksekusi 9 unit rumah di Jl Juanda, Selasa (1/2) sekitar pukul 10.30 wita. Dimana sebelumnya, eksekusi pembongkaran 9 unit rumah diatas tanah ahli waris Syahranie Dansul berulangkali ditunda. Tanah itu bersengketa sejak tahun 1980-an. Petugas eksekusi dari PN Samarinda meminta penghuni rumah agar segera pindah.
Sebenarnya, pelaksanaan eksekusi bangunan rumah tersebut dilaksanakan Kamis (27/1). Tapi rencana itu dibatalkan, karena khawatir terjadi bentrokan antar massa pendukung. Sebab, kedua belah pihak, baik pemilik tanah maupun penghuni rumah memiliki massa pendukung masing-masing.
Alhasil, penundaan eksekusi itu membuat ahli waris Syahrani Dansul yakni Umar Dani kecewa. Sebab,
eksekusi itu didasarkan atas Keputusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 27 September 2007 dengan register perkara Nomor 74 K/PDT/2005.
Akhirnya, Selasa (1/2) eksekusi dilaksankaan. Petugas mengerahkan ratusan tenaga kerja untuk melakukan eksekusi dengan cepat. Dalam waktu 1 jam, 2 unit bangunan rumah semi permanen berhasil dibongkar.
"Tanah seluas 17.000 meter persegi tersebut sebelumnya berperkara dengan Abun dan Rudi Sulistyo. Tapi keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya kasasi MA tersebut,” jelas Umar kepada Poskota Kaltim di PN Samarinda usai pembatalan eksekusi sore kemarin.
Menurut Umar, kendati sudah berkekuatan hukum tetap, tampaknya pihak lawan masih belum puas. Diduga mereka menggunakan pihak lain untuk menggugat tanah itu. Seolah-olah pihak lain juga punya tanah di sebagian lahan tesebut.
“Dia adalah Misran. Di tingkat PN sudah kalah dia dan di tingkat banding juga sudah kalah. Sekarang memang masih menunggu kasasi atas gugatan dia itu. Itulah alasan mereka dan diiyakan polisi tadi untuk menahan eksekusi tersebut,” kata Umar.
Dikatakan pula sebenarnya sesuai aturan sepanjang sudah ada kekuatan hukum tetap tentang perkara dengan pihak lawan utama yang menang dalam perkara bisa melakukan eksekusi sesuai perintah MA.
“Walaupun ada pihak lain yang bukan dalam hal pokok perkara melakukan gugatan lagi itu bisa diabaikan. Itu juga yang sudah ingin dilakukan PN dan kami selaku ahli waris tapi rupanya polisi tak siap mengamankan eksekusi ini,” kata Umar. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1227 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...