Alat Uji Kendaraan Tidak Disita2011-02-01 04:38:18
BALIKPAPAN, Kendati bermasalah yang kemudian menyeret beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, alat uji kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) tetap dioperasikan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Batakan, padahal pengadaan alat uji kendaraan inilah yang membuat mantan Kepala Dishub Asriansyah Bustami, ditahan selanjutnya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, terhitung, Rabu (2/2). Menurut penjelasan Kadishub Balikpapan saat ini, Ali Munsyir Halim, SE, MM, sejak dibeli masih digunakan sampai sekarang di UPT Batakan, walaupun pembeliannya ada masalah alatnya tetap kita fungsikan, kalau sudah ada petunjuk agar alat itu tidak digunakan baru kami stop menggunakan alat itu. Masih menurut Munsyir, yang bermasalah saat ini adalah oknum yang membeli alat itu, bukan alat itu sendiri, sementara, barang yang sudah terlanjur dibeli dengan anggaran APBD tahun 2004 sebesar Rp 4,48 miliar tersebut tidak mengalami kerusakan, dia memastikan kalau alat itu tidak akan disita sebagai barang bukti (BB) karena masih digunakan untuk menguji seluruh kendaraan di Balikpapan. ‘’Alat itu tidak disita, karena kita masih menggunakannya, sama dengan kasus pembelian alat damkar (pemadam kebakaran, Red), yang bermasalah oknum pejabat yang membeli sedangkan alatnya tidak masalah, KPK juga sempat bilang silakan digunakan,’’ terang Munsjir. Alat uji kendaraan berkala ini berbentuk paket setidaknya ada 11 item alat yang berada dalam bangunan memanjang dengan ukuran 10 x 40 meter, setiap kendaraan yang hendak diuji, harus melewati pintu gedung sebelah barat dan keluar di sebelah timur. ‘’Jadi ketika kendaraan masuk gedung pengujian, alat penguji akan memeriksa satu per satu komponen kendaraan tersebut, sampai nanti keluar menuju pintu sebelah timur,’’ ujar Kepala UPT PKB Dishub Balikpapan, H Mansyah SH. Dia menjelaskan, alat ini adalah satu-satunya di Balikpapan, setiap harinya, alat ini rata-rata bisa menguji 150 kendaraan berbagai jenis mulai dari angkutan kota (angkot), pick-up, truk hingga kendaraan tronton yang diwajibkan dilakukan uji berkala perenam bulan sekali sesuai aturan berlaku.max
|