Kejari PPU Tunda Pemeriksaan Kades Sukaraja2011-02-01 04:39:02
PENAJAM, Masih ingat kasus Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Suparno yang sempat heboh beberapa waktu lalu karena diduga menilep Dana Alokasi Desa (ADD) sebesar Rp. 100 juta lebih kemudian sempat tenggelam, kini muncul lagi namun penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menunda pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan terhadap Suparno sedianya sudah dilakukan kedua kali setelah ia resmi ditahan oleh kejaksaan sejak awal tahun ini atau tepatnya Senin (31/1) lalu, hanya saja, hal itu urung dilakukan, alasannya tersangka minta didampingi penasehat hukum yang didatangkan dari Kota Samarinda. "Sedianya pemeriksaan sudah kami lakukan dua kali, tapi yang bersangkutan minta harus didampingi penasehat hukum, ya terpaksa kami tunggu untuk memberi kesempatan kepada tersangka yang nantinya didampingi penasehat hukum," kata Kajari Kabupaten PPU Andi Sundari, SH melalui Kasi Pidsus Hamsah P, diruang kerjanya baru-baru ini. Hamsah menyebutkan, pemeriksaan tersangka Suparno rencana dilakukan Senin (7/2) pekan depan setelah memastikan kedatangan penasehat hukumnya, karena memang permintaan dia harus didampingi pengacara. "Ya kita tunggu, namun kalau akhirnya penasihat hukumnya tidak ada maka pemeriksaan akan dilanjutkan, apalagi ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Suparno ditahan aparat kejaksaan, Senin (31/1) lalu sekitar Pukul 16.30 Wita, tersangka Suparno yang diduga melakukan korupsi ADD 2009 sebesar Rp. 100 juta lebih ini, kini masih dititipkan di sel Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut. Kajari PPU menjelaskan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) karena mengeluarkan anggaran ADD untuk keperluan kantor dan bantuan kepada masyarakat, namun pengadaan seperti genset, tandon dan pakaian seragam ternyata fiktif, ini yang membuat dia diseret kejalur hukum.max
|